Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik

Kementerian ATR/BPN sedang mendorong peralihan sertifikat tanah analog ke sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan.
Meski sama-sama menjadi bukti kepemilikan sah, perbedaan sertifikat tanah analog dan elektronik tidak sesederhana tentang bentuk kertas dengan digital.
Sebab, terdapat beberapa perbedaan sertifikat tanah analog dan elektronik berdasarkan isinya.
Pengertian Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah analog merupakan dokumen hak atas tanah berbentuk kertas yang diterbitkan dengan bermacam-macam warna dan terdiri dari beberapa halaman.
Sementara, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kendati demikian, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Berdasarkan infografis yang ada di laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut sederet perbedaan sertifikat tanah analog dan elektronik:
1. Kode dokumen
Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode. Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan kode blanko. Nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. QR Code
Sertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code. Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Sedangkan sertifikat tanah analog tidak menggunakan QR Code.
3. Nomor identitas
Sertifikat tanah elektronik menggunakan single identity. Hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor. Yaitu Nomor Hak, Nomor Surat ukur, Nomor Identifikasi Bidang, serta Nomor Peta Bidang.
4. Ketentuan, kewajiban, dan larangan
Sertifikat tanah elektronik menyatakan aspek right, restriction, dan responsibility. Ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.
Sedangkan sertifikat tanah analog dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.
5. Tanda tangan
Sertifikat tanah elektronik menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga tidak dapat dipalsukan
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan tanda tangan manual, sehingga rawan dipalsukan.
6. Bentuk dokumen
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen elektronik. Informasi yang diberikan padat dan ringkas.
Sedangkan sertifikat tanah analog berbasis kertas. Berupa blanko dengan isian berlembar-lembar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.