Cara Memperbarui Data Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997, Simak Prosedurnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat pemegang sertifikat tanah lama—khususnya yang terbit pada periode 1961–1997—untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah).
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (16/11/2025).
Mengapa Sertifikat Tanah Lama Perlu Diperbarui?
Menurut Nusron, kerawanan tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda paling banyak ditemukan pada sertifikat yang diterbitkan sebelum era digital, yakni 1961–1997.
Pada masa itu, infrastruktur, regulasi, dan teknologi pertanahan masih jauh dari kondisi sekarang.
Ia menjelaskan, ketika tanah tidak dipantau atau informasi tidak tersampaikan ke pemerintah desa, sering kali status bidang tanah tidak terdeteksi dalam sistem modern.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” kata Nusron.
Kerentanan pada Sertifikat Tanah 1961–1997
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa sertifikat lama umumnya masih menggunakan format manual. Kondisi ini membuatnya memiliki sejumlah kerentanan, seperti:
Risiko rusak atau hilang karena usia dokumen yang sudah tua.
Data dalam sertifikat tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual di lapangan, baik terkait batas maupun pemegang hak.
Belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga menyulitkan proses layanan seperti jual beli, balik nama, hak tanggungan, hingga pemecahan bidang.
Karena itu, Shamy menegaskan pentingnya pemutakhiran data untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mempersiapkan basis data menuju layanan pertanahan berbasis digital.
“Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, kami perlu memastikan bahwa seluruh data pertanahan tercatat dengan akurat dan mutakhir, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih baik dan lebih pasti,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Apa yang Dimaksud Pemutakhiran Data Sertifikat Lama?
Shamy menjelaskan bahwa pemutakhiran data merupakan proses pengecekan dan penyelarasan data fisik serta yuridis pada sertifikat lama dengan kondisi dan sistem pertanahan saat ini.
Ia menegaskan bahwa proses ini bukan serta-merta mengganti sertifikat menjadi sertifikat elektronik.
“Tahapannya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data, sehingga bidang tanah tersebut tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern sebagai bagian dari proses transformasi digital layanan pertanahan,” ujarnya.
Menurut dia, setelah data diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pertanahan, baik untuk perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun keperluan lainnya.
“Karena seluruh informasi yang diperlukan sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem kami,” tambahnya.
Pembaruan Alamat Sertifikat Akibat Pemekaran Daerah: Gratis
Pemilik lahan yang alamat sertifikatnya berubah karena pemekaran wilayah kini dapat melakukan penyesuaian data tanpa dikenakan biaya.
Proses pembaruan dilakukan melalui Kantah kabupaten/kota dengan syarat membawa surat keterangan dari kelurahan yang memastikan lokasi tanah berada dalam wilayah administratif baru.
“Pemohon cukup melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang memastikan lokasi tanah berada di wilayah administratif baru,” tulis Kementerian ATR/BPN melalui laman resminya, Senin (8/9).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeliharaan data wajib dilakukan ketika terdapat perubahan data fisik maupun yuridis, termasuk perubahan alamat akibat pemekaran kawasan.
Cara Memperbarui Alamat Sertifikat Tanah karena Pemekaran Wilayah
Berikut langkah pembaruan alamat pada sertifikat tanah:
- Mengajukan permohonan ke Kantah sesuai domisili.
- Menyertakan surat keterangan kelurahan mengenai lokasi tanah setelah pemekaran.
- Menunggu proses verifikasi oleh petugas Kantah.
- Setelah disetujui, sistem akan memperbarui alamat sertifikat secara otomatis.
- Pembaruan dapat dilakukan baik untuk wilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi dengan prosedur serupa.
Saluran Informasi Tambahan
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, masyarakat dapat:
Mendatangi Kantah setempat.
Menghubungi Hotline Layanan Pertanahan melalui WhatsApp di 0811-1068-0000.
Pemerintah berharap kemudahan layanan ini mempermudah masyarakat menjaga keakuratan dokumen pertanahan mereka, sehingga perbedaan data akibat pemekaran wilayah tidak lagi menimbulkan masalah administrasi.
Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Panduan Perbarui Alamat Sertipikat Tanah Akibat Pemekaran Daerah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.