Apa Itu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 yang Diminta Nusron?

Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan lama tahun 1961-1997 diminta untuk mengecek ulang status bidang dan pemutakhiran data.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pemutakhiran data sertifikat tanah lama bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau munculnya sertifikat tanah ganda.
Sebab dahulu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," jelas Nusron dalam keterangan resmi dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Untuk itu, Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," pungkas Nusron.
Apa Itu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, pemutakhiran atau pendaftaran ulang sertifikat tanah lama 1961-1997 adalah upaya untuk memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis pada sertifikat lama tersebut benar-benar sesuai, lengkap, dan tercatat dalam sistem pertanahan yang digunakan saat ini.
Kendati demikian, ia menegaskan pemutakhiran ini bukan berarti sertifikat tanah lama langsung diganti dengan sertifikat tanah elektronik.
"Tahapannya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data, sehingga bidang tanah tersebut tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern sebagai bagian dari proses transformasi digital layanan pertanahan," ujar Shamy Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (16/11/2025).
Dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat dinilai akan jauh lebih mudah ketika membutuhkan layanan, baik untuk perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun pemanfaatan lain, karena seluruh informasi yang diperlukan sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem Kementerian ATR/BPN.
"Masyarakat membawa sertifikat tanah lama ke Kantor BPN untuk melakukan sinkronisasi data, memastikan data fisik dan data yuridisnya sesuai, serta memastikan bidang tanahnya sudah diploting atau terpetakan pada sistem Kementerian ATR/BPN," terangnya.
Sertifikat Tanah Lama Memiliki Kerentanan
Shamy Ardian menerangkan, banyak sertifikat tanah lama 1961–1997 masih menggunakan format dan sistem pencatatan manual, sehingga memiliki beberapa kerentanan, antara lain:
- Lebih mudah rusak atau hilang karena kondisi fisiknya sudah tua;
- Data pada sertifikat tanah sering kali tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, baik terkait batas maupun pemegang hak;
- Belum tercatat dalam sistem digital yang berlaku saat ini, sehingga dapat menyulitkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemeliharaan data pertanahan seperti jual beli, balik nama, hak tanggungan, atau pemecahan bidang.