Dokumen untuk Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Apa Saja?

Tanah warisan kerap dibagi menjadi beberapa bagian agar dapat dialokasikan kepada para ahli waris.
Hal ini terjadi jika ahli waris ada lebih dari satu.
Agar setiap ahli waris memiliki sertifikat atas nama masing-masing, diperlukan pengajuan pemecahan bidang tanah ke instansi berwenang.
Ketentuan mengenai pemecahan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa tanah yang telah terdaftar dapat dipecah secara menyeluruh menjadi beberapa bidang.
Setiap bidang hasil pemecahan tersebut akan menjadi bidang tanah baru dengan kedudukan hukum yang sama seperti bidang tanah asal.
Usai proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk atau sertifikat atas nama pewaris dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut panduan lengkap cara pecah sertifikat tanah warisan:
Harus ada surat tanda bukti ahli waris
Dilansir dari laman Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara), tanah warisan yang akan dibagikan kepada lebih dari satu ahli waris wajib dilengkapi dengan surat tanda bukti ahli waris serta akta pembagian waris.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengaturan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Pada Pasal 111 ayat (1) huruf c peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu tahapan pemecahan sertifikat tanah yang berasal dari warisan mensyaratkan adanya surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Surat tanda bukti ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim atau ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui kepala desa/lurah dan camat di domisili pewaris saat meninggal dunia
- Akta keterangan hak mewaris yang dibuat notaris di wilayah tempat tinggal pewaris saat wafat
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan
- Dengan demikian, sebelum mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan, pemohon wajib menyiapkan salah satu dokumen bukti ahli waris tersebut.
Dokumen untuk pemecahan sertifikat tanah warisan
Setelah dokumen terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
Dilansir dari , permohonan pemecahan sertifikat tanah hasil warisan dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau melalui pihak yang diberi kuasa.
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, sebelum datang ke Kantor Pertanahan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain identitas diri, keterangan luas dan letak tanah, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, pernyataan penguasaan fisik, serta alasan pemecahan.
Ini dokumen pecah sertifikat tanah warisan yang harus disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum
- Sertifikat tanah asli
- Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat
Proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sendiri diperkirakan memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang