Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di BPN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sertifikat tanah hilang akibat bencana, pencurian, atau kelalaian pemilik, tentu akan menjadi masalah.
Pasalnya, masyarakat tidak lagi memiliki bukti kepemilikan lahan maupun rumah yang asli dan berkekuatan hukum.
Namun, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah bisa mengurus ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mendapat sertifikat tanah pengganti yang baru.
Tentunya, ada sejumlah syarat mengurus sertifikat tanah hilang yang wajib dipenuhi sebelum proses penggantian dilakukan.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, permohonan sertifikat pengganti karena hilang hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT, kutipan risalah lelang, dan sejenisnya, atau kuasanya.
Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah hilang di Kantah perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dipenuhi sebagai syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir diperoleh saat berada di Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Fotoakopi Sertifikat Tanah (jika ada);
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk;
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Menyiapkan keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.
Alur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN
Masyarakat datang ke Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena hilang.
Di Kantah, masyarakat juga perlu membuat surat pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk. Surat ini menjadi salah satu dokumen syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang,
Usai mendapat surat pernyataan tersebut, masyarakat menyerahkannya ke petugas loket pelayanan bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya.
Lalu, petugas akan mengecek kelengkapan dan memverifikasi berkas permohonan yang diajukan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat menuju ke loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum menerbitkan pengganti sertifikat tanah yang hilang, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP 24/1997, penerbitan sertifikat pengganti didahului dengan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Jika dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut, atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantah keberatan tersebut tidak beralasan, maka diterbitkan sertifikat tanah baru.
Setelah proses itu dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantah yaitu sekitar 40 hari kerja sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.