Baru Beli Tanah? Ini Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat di BPN

balik nama sertifikat tanah, Baru Beli Tanah? Ini Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat di BPN

Proses balik nama sertifikat tanah menjadi langkah penting setelah terjadi transaksi jual beli properti.

Pengurusan ini bertujuan memastikan kepemilikan tanah tercatat secara resmi atas nama pemilik baru.

Perubahan data kepemilikan pada sertifikat diperlukan agar administrasi pertanahan tetap sesuai dengan kondisi hukum yang berlaku. Tanpa proses ini, potensi sengketa di kemudian hari dapat meningkat.

Balik nama sertifikat dilakukan melalui kantor pertanahan (kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan memenuhi sejumlah dokumen yang telah ditentukan. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/3/2025), pengajuan balik nama sertifikat tanah harus dilengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan pemohon:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain
  • Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK, serta identitas penerima kuasa apabila ada, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi dengan dokumen asli bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak yang terlibat dalam transaksi
  • Izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan bahwa peralihan hak memerlukan persetujuan instansi berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, termasuk bukti SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pengurusan balik nama sertifikat tanah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor pertanahan atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah terdaftar
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket pelayanan
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas yang diajukan
  • Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon melanjutkan proses dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan
  • Setelah proses administrasi selesai, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada sertifikat tanah.

Untuk mengetahui estimasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat dapat melakukan simulasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU atau mengakses laman resmi https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan/.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang