Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Pakai HP, Tak Perlu ke Kantah

Sertifikat tanah, Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Pakai HP, Tak Perlu ke Kantah

Banyaknya mafia tanah, membuat masyarakat sering tak bisa membedakan mana sertifikat tanah yang asli dan palsu.

Hal ini berbahaya, karena masyarakat bisa tertipu dalam proses jual-beli tanah atau rumah.

Sertifikat tanah sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.

Sebagai tanda bukti hak, masyarakat perlu mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah agar tak tertipu saat membeli satu bidang lahan.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, Anda tak lagi perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online menggunakan handphone (HP) dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Dilansir dari (22/7/2025), Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.

Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku Play Store
  • Aplikasi Sentuh Tanahku App Store

Lalu segera buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".

Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Klik menu "Cari Berkas"
  • Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
  • Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
  • Masukkan tahun
  • Ketik kode captcha yang tercantum
  • Pilih "Cari Berkas".
  • Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id

Masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs www.atrbpn.go.id
  • Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
  • Pilih menu "Layanan"
  • Klik menu "Pengecekan berkas"
  • Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
  • Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
  • Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
  • Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

Cara cek nomor sertifikat tanah

Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.

Sebagai contoh sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, ini arti kode angka di dalamnya:

  • Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
  • Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
  • Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
  • Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
  • Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
  • Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.

Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.

Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang