Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik bisa mengecek dokumennya kapan saja dan di mana saja secara online.
Pasalnya, ketika memiliki sertifikat tanah elektronik, masyarakat tidak memerlukan dokumen berupa fisik. Karena sertifikat tanah sudah tersimpan secara digital.
Untuk itu, cara cek sertifikat tanah elektronik secara online perlu diketahui masyarakat ingin melihat dokumen kepemilikannya.
Caranya pun cukup mudah, hanya melalui ponsel dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi. Cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik
Cara cek sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah, berikut tahapannya:
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar
- Pilih menu "Sertipikatku"
- Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki
- Pilih "Lihat Sertipikatku"
- Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar ponsel.
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu
Selain untuk melihat dokumen sertifikat tanah elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku juga bisa dipergunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik.
Caranya dengan mengakses QR code pada sertifikat tanah elektronik yang telah dicetak dalam bentuk fisik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adanya QR code memang dirancang untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Berikut tahapan cek sertifikat tanah elektronik asli atau palsu:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku;
- Daftarkan diri dan memiliki akun;
- Login ke aplikasi;
- Pegang sertifikat tanah elektronik yang telah dicetak;
- Tekan menu "Scan Dokumen" pada aplikasi untuk mengaktifkan kamera;
- Sesuaikan dan pindai QR Code di sertifikat dengan tampilan kamera pada layar aplikasi.
Apabila masyarakat berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang