Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sesuai Aturan ATR/BPN, Apa Saja Syaratnya?
Sertifikat tanah menjadi dokumen krusial karena berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan yang diakui negara.
Selain bernilai hukum, dokumen ini juga memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga wajib dijaga dengan baik oleh pemiliknya.
Namun, jika sertifikat tanah hilang akibat kelalaian, bencana, atau sebab lainnya, masyarakat tidak perlu panik.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
Berikut syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah yang hilang harus mengikuti tahapan tertentu sebelum dokumen baru dapat diterbitkan.
Salah satu tahap penting adalah pengumuman kehilangan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Harison, setelah laporan kehilangan dibuat dan pengumuman dilakukan selama satu bulan tanpa adanya keberatan dari pihak lain, barulah Kantor Pertanahan dapat memproses penerbitan sertifikat pengganti.
"Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan, ujar Harison dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus pemohon badan hukum)
- Salinan sertifikat tanah yang hilang (jika masih tersedia)
- Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah dari pemegang hak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Setelah syarat-syarat sudah lengkap, berikut cara mengurus sertifikat tanah hilang sesuai aturan Kementerian ATR/BPN:
- Datang ke kantor pertanahan sesuai sertifikat tanah terdaftar
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas kantor pertanahan
- Petugas akan mencocokkan dokumen asli yang sudah diserahkan oleh pemohon
- Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, penerbitan sertifikat pengganti diperkirakan memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja
- Sertifikat pengganti yang diterbitkan akan memiliki format lebih baru, namun isi data dan status hukumnya tetap sama dengan sertifikat sebelumnya karena merujuk pada Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
- Sebagai informasi, dokumen yang disebut sertifikat tanah adalah salinan resmi yang dipegang pemilik hak, sementara arsip aslinya disimpan negara dalam bentuk Buku Tanah.
Sertifikat Tanah Kini Bisa Berbentuk Elektronik
ATR/BPN juga telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan. Sertifikat tanah kini dapat dialihkan dari bentuk fisik menjadi Sertifikat Elektronik.
Pemilik tanah tetap bisa mencetak sertifikat elektronik tersebut menggunakan kertas pengaman (secure paper).
Selain itu, seluruh data kepemilikan dapat diakses secara daring.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat memeriksa data sertifikat kapan saja.
Dengan sistem ini, risiko kehilangan akibat kerusakan fisik atau bencana alam dapat diminimalkan karena data telah tersimpan dalam basis data ATR/BPN.
Informasi lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah hilang juga dapat diakses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store dan App Store.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang