Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini Tahapannya

Masyarakat bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tanpa menggunakan jasa notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan catatan, masyarakat telah memiliki akta tanah buatan notaris ataupun PPAT yang menjadi landasan peralihan hak. Misalnya akta jual beli dan akta hibah dibuat di PPAT, serta akta wasiat notariel yang dibuat di notaris.
Adapun cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT cukup dengan mendatangi langsung Kantah setempat secara mandiri. Tentu dengan membawa berkas persyaratan sesuai permohonan dan menyiapkan biaya-biayanya.
Dilansir dari laman Kantah Kabupaten Nganjuk, beberapa hal positif dari mengurus sertifikat tanah secara mandiri yakni masyarakat tahu persis langkah-langkahnya, hemat biaya, dan kemanan lebih terjamin karena prosesnya dilakukan sendiri.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, proses balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Berikut tahapan-tahapan umum yang harus diikuti dalam proses balik nama sertifikat tanah:
1. Persiapkan Berkas Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
- Sertifikat tanah asli;
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli);
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah);
- Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan);
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli);
- Surat keterangan waris (untuk balik nama karena pewarisan);
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah);
- Menyiapkan keterangan: Identitas diri; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
2. Bawa Berkas Persyaratan ke Kantah
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
3. Pengajuan Berkas
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayanan di Kantah.
4. Pembayaran BPHTB dan PNBP
Proses balik nama sertifikat tanah dikenakan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, masyarakat juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya balik nama sertifikat tanah yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
5. Proses Verifikasi Berkas
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
7. Pengambilan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang