Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

cara cek sertifikat tanah, Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Masyarakat dapat mengecek sertifikat tanah secara online tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah dapat dicek melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang dapat diakses di handphone (HP).

Layanan ini  menjadi solusi praktis, terutama bagi pemilik lahan, yang ingin memastikan keabsahan dokumen tanpa antre dan menghabiskan waktu di kantor BPN.

Selain lebih efisien, layanan digital ini juga membantu mencegah potensi sengketa tanah karena pemilik dapat memantau data kepemilikan secara berkala melalui sistem resmi pemerintah.

Berikut cara cek sertifikat tanah online 2025 lewat HP.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online 2025 Pakai HP

Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen tersebut menjadi bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. 

Sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai aktivitas pertanahan, seperti jual beli, sewa, hingga jaminan pinjaman.

Di dalam sertifikat tanah tercantum berbagai informasi penting, mulai dari identitas pemilik, luas dan letak bidang tanah, hingga jenis hak yang melekat. 

Pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Antara, Rabu (7/8/2024), terdapat beberapa cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online tanpa harus mendatangi kantor BPN.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek sertifikat tanah online 2025 lewat aplikasi Sentuh Tanahku

  • Salah satu cara paling praktis adalah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN
  • Pengguna dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
  • Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memilih menu “Masuk”, lalu klik “Daftar di Sini” dan lengkapi data yang diminta
  • Setelah pendaftaran, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email
  • Klik tautan tersebut, kemudian masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat
  • Selanjutnya, pilih layanan “Cari Berkas”, masukkan data yang diminta
  • Tekan tombol “Cari Berkas” untuk melihat informasi sertifikat tanah.

2. Cek sertifikat tanah online 2025 melalui situs resmi ATR/BPN

  • Pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.
  • Pengguna dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id 
  • Kemudian memilih menu “Layanan Pertanahan”
  • Setelah itu, klik “Cari Berkas”
  • Masukkan data yang diperlukan, seperti Kantor Pertanahan dan nomor berkas
  • Jika sudah, klik tombol “Cari Berkas” untuk menampilkan hasil pencarian.

3. Cek sertifikat tanah online 2025 lewat Website BHUMI

  • Alternatif lainnya adalah menggunakan platform BHUMI yang menyediakan peta pertanahan digital
  • Pengguna dapat membuka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta lalu menekan ikon kaca pembesar di bagian atas
  • Setelah itu, pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK), masukkan data wilayah seperti kabupaten/kota serta desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, isikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik "Cari Bidang"
  • Sistem akan menampilkan informasi terkait bidang tanah yang dicari sesuai data yang tersedia.

Itulah beberapa cara mudah mengecek sertifikat tanah secara online menggunakan HP tanpa perlu datang ke kantor BPN. 

Dengan memanfaatkan layanan digital resmi, proses pengecekan menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang