Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda atau Tidak dan Penyelesaiannya

Sertifikat hak milik (SHM) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan sah atas suatu bidang tanah.
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana terdapat sertifikat tanah ganda yang sama-sama diklaim asli.
Kasus sertifikat tanah ganda seperti ini bisa memicu sengketa yang merugikan berbagai pihak.
Lalu, bagaimana cara memeriksa adanya sertifikat ganda dan bagaimana penyelesaiannya?
Cara cek sertifikat tanah ganda atau tidak
Dilansir dari (31/8/2026), Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018 menyebutkan bahwa bila ada sertifikat ganda atas tanah yang sama dan keduanya sama-sama otentik, maka sertifikat yang terbit lebih dahulu menjadi bukti hak yang paling kuat.
Demikian pula dalam Putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015, di mana sertifikat hak yang diterbitkan lebih awal dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016.
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, mengetahui tahun terbit sertifikat hak milik menjadi penting untuk menentukan sertifikat mana yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Masyarakat bisa mengecek apakah sertifikat tanahnya ganda atau tidak melalui aplikasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Cara ini juga bisa dipakai untuk memastikan apakah sertifikat tanah milik sendiri asli atau palsu.
Berikut cara cek sertifikat tanah ganda atau tidak:
- Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku
- Pilih menu "Lokasi Bidang"
- Untuk sertifikat analog, tentukan jenis hak, Kantor Pertanahan penerbit, desa/kelurahan lokasi tanah, dan masukkan nomor hak sertifikat
- Untuk sertifikat elektronik, pilih nibel dan kode sertifikat
- Masukkan kode captcha yang muncul di aplikasi
- Klik "Cari Bidang Tanah"
- Aplikasi akan menampilkan informasi dan data kepemilikan sertifikat atas bidang tanah tersebut.
Menurut laman Kementerian ATR/BPN, pemeriksaan sertifikat ganda maupun keaslian sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Solusi jika ada sertifikat tanah ganda
Jika ternyata sertifikat tanah yang dimiliki juga dimiliki pihak lain, solusi yang dapat ditempuh antara lain melalui Kantor Pertanahan, pengadilan, dan kepolisian.
Dikutip dari laman Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN), berikut beberapa cara penyelesaian sertifikat tanah ganda:
1. Melalui Kantor Pertanahan
Langkah pertama adalah mengajukan penyelesaian ke Kantor Pertanahan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN menyebutkan jika terdapat satu atau lebih sertifikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah, penanganannya melalui tahapan:
- Pengkajian kasus
- Gelar awal
- Penelitian
- Ekspos hasil penelitian
- Rapat koordinasi
- Gelar akhir
- Penyelesaian kasus
Setelah itu, Kantor Pertanahan akan membatalkan sertifikat yang ditemukan memiliki cacat administrasi atau yuridis.
Masyarakat yang mendapati sertifikat ganda dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan setempat agar ditindaklanjuti.
2. Melalui gugatan ke PTUN
Selain Kantor Pertanahan, pemilik sertifikat bisa mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sertifikat tanah adalah bentuk keputusan tata usaha negara (KTUN) yang diterbitkan oleh BPN. Ketentuan pembatalan KTUN diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 53 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa orang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke pengadilan berwenang.
Gugatan ini dapat menuntut agar KTUN, dalam hal ini sertifikat yang disengketakan, untuk dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa ganti rugi dan rehabilitasi.
3. Lapor ke polisi
Selain dua cara di atas, pemilik juga bisa melapor ke kepolisian bila terdapat indikasi pemalsuan sertifikat tanah atas bidang yang sama.
Ketentuan pidana terkait pemalsuan sertifikat termaktub dalam Pasal 264 KUHP, yang mengancam pemalsuan surat, termasuk akta autentik seperti SHM, dengan pidana penjara maksimal delapan tahun.
Dengan demikian, masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan sehingga sertifikat menjadi ganda dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau kepolisian.
Penyebab sertifikat tanah ganda
Dilansir dari (19/12/2025), ada 6 faktor yang dapat menyebabkan penerbitan sertifikat ganda:
1. Pengukuran tanah yang tidak akurat
Dahulu pengukuran tanah dilakukan secara manual menggunakan alat sederhana sehingga rentan menimbulkan perbedaan luas, titik koordinat yang salah, dan ketidaktepatan batas fisik.
2. Kesalahan administrasi masa lalu
Penerbitan sertifikat pada masa lampau masih mengandalkan arsip manual dan peta dasar yang belum terintegrasi.
Hal itu menyebabkan beberapa bidang tanah tercatat tidak sinkron sehingga memperbesar potensi sertifikat ganda.
3. Permasalahan batas antarbidang
Perubahan batas tanah atau sengketa yang tidak dilaporkan dapat membuat dua bidang yang berdekatan memiliki klaim kepemilikan yang saling bertumpuk.
4. Dokumen alas hak tidak valid atau tumpang tindih
Sertifikat ganda bisa muncul jika dua pemohon mengajukan alas hak yang mirip atau tumpang tindih, apalagi jika salah satu tidak diperiksa secara mendalam.
5. Peta bidang tidak terhubung ke sistem pusat
Peta bidang sering tidak terhubung ke database pusat sebelum sistem Kantor Pertanahan Berbasis Komputer diterapkan sehingga petugas tidak dapat menelusuri riwayat bidang secara menyeluruh.
6. Perpindahan hak tidak dilaporkan
Transaksi jual-beli, hibah, atau waris tidak dicatatkan ke kantor pertanahan. Hal ini berpotensi menyebabkan sertifikat ganda Ketika pemilik baru mengurus penerbitan sertifikat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang