Rawan Diserobot, Berikut Cara Ubah Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 Jadi Elektronik
Sertifikat tanah yang terbit pada periode 1961–1997 dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyerobotan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sertifikat keluaran 1961-1997 tidak memuat batas bidang tanah secara pasti.
Ketiadaan peta kadastral membuat lokasi kepemilikan menjadi sulit ditelusuri.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Nusron mendorong pemilik sertifikat lama agar melakukan transformasi ke sertifikat tanah elektronik.
"Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui dimana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang," ujar Nusron dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).
Sertifikat Lama Rentan Tumpang Tindih dan Sengketa
Nusron menjelaskan, persoalan pertanahan di Indonesia sangat kompleks dan kerap berkaitan dengan dinamika sosial, terutama pada sertifikat yang terbit puluhan tahun lalu.
Ia menilai, banyak sertifikat lama mengalami tumpang tindih kepemilikan, khususnya di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek yang mobilitas penduduknya sangat tinggi.
Di wilayah padat, seperti Jakarta, banyak pemilik tanah tidak mengetahui riwayat dan batas lahannya, sehingga memicu konflik antara warga lama dan pendatang baru.
Berbeda dengan daerah, masyarakat lokal masih memahami sejarah dan batas tanah karena keterikatan sosial serta keberadaan tokoh-tokoh setempat yang mengetahui riwayat lahan.
Nusron mencatat, saat ini terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi bermasalah dengan mayoritas kasus terjadi di kawasan Jabodetabek.
Cara Ubah Sertifikat Tanah Lama Jadi Sertifikat Elektronik
Transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memudahkan pelacakan batas dan lokasi tanah.
Dengan sistem digital dan peta kadastral terintegrasi, pemilik tanah dapat mengurangi risiko sengketa sekaligus meningkatkan keamanan aset properti.
Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jumat (29/8/2`2025, berikut langkah-langkah mengubah sertifikat tanah lama menjadi sertifikat elektronik:
- Siapkan dokumen persyaratan meliputi formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, serta surat kuasa jika dikuasakan
- Pemeriksaan berkas oleh petugas,untuk memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum data kepemilikan dimasukkan ke dalam sistem pertanahan
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 150.000 secara non-tunai melalui metode pembayaran yang telah disediakan
- Menunggu proses penerbitan, yang memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja sejak pembayaran dinyatakan selesai
- Ambil sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan dalam satu lembar fisik dengan sistem keamanan lebih tinggi dan data terintegrasi secara digital.