Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Lengkap Syarat dan Biayanya

Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah bisa mendapatkan pengganti yang baru.
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yakni dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena hilang di Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah pengganti yang hilang, masyarakat tentu perlu memahami syarat, alur, dan biayanya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sebelum mengurus sertifikat tanah hilang, masyarakat perlu memahami dulu orang yang berhak mengajukan permohonan penggantian sertifikat.
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, permohonan sertifikat pengganti karena hilang hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT, kutipan risalah lelang, dan sejenisnya, atau kuasanya.
Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah hilang di Kantah perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dipenuhi sebagai syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir diperoleh saat berada di Kantah) ;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Fotoakopi Sertifikat Tanah (jika ada);
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk;
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Menyiapkan keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.
Alur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan di atas, alur cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yaitu dengan menyerahkan berkas tersebut ke petugas loket pelayanan di Kantah.
Lalu, petugas akan mengecek kelengkapan dan memverifikasi berkas permohonan yang diajukan masyarakat.
Kemudian, masyarakat menuju ke loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum menerbitkan pengganti sertifikat tanah yang hilang, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP 24/1997, penerbitan sertifikat pengganti didahului dengan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Jika dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut, atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantah keberatan tersebut tidak beralasan, maka diterbitkan sertifikat tanah baru.
Setelah proses itu dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantah yaitu sekitar 40 hari kerja sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang di Kantah totalnya sebesar Rp 350.000 per sertifikat.
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, biaya pendaftaran Rp 50.000.
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan PNBP yang hanya dibayarkan ke Kantah. Belum termasuk biaya untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media massa yang ditanggung masyarakat selaku pemohon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang