Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

aplikasi Sentuh Tanahku, cek sertifikat tanah, cek sertifikat tanah online, cara cek sertifikat tanah online, Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat bisa cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sehingga, masyarakat tak perlu ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat apabila ingin memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat tanahnya sesuai dengan Kementerian ATR/BPN.

Apa Itu Aplikasi Sentuh Tanahku?

Dikutip dari laman Kantor WIlayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digital.

Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke Kantah hanya untuk sekadar mencari informasi pertanahan atau memantau dokumen permohonan.

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, beberapa fitur di aplikasi Sentuh Tanahku meliputi:

  • Sertipikatku: Akses data sertipikat tanah Anda dengan mudah dan aman
  • Cek Bidang: Temukan informasi lengkap bidang tanah dengan cepat dan akurat
  • Cari Berkas: Lacak status dan lokasi berkas tanah secara real-time.
  • Antrian Online: Daftar dan pantau antrian layanan pertanahan tanpa harus datang langsung
  • Informasi Layanan: Dapatkan panduan lengkap tentang layanan pertanahan dalam satu tempat.

Selain itu, masih ada beberapa fitur lain di Sentuh Tanahku. Anda bisa melihat dengan mengunduhnya melalui App Store maupun Play Store.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Terdapat dua cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Itu tergantung jenis sertifikat tanahnya, yakni analog (fisik) dan elektronik.

1. Cek Sertifikat Tanah Analog

Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah analog, berikut cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan Cari Bidang
  • Pilih menu Sertifikat Analog
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
  • Klik Cari Bidang Tanah

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas lahan maupun nama pemiliknya.

2. Cek Sertifikat Tanah Elektronik

Sementara, untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik, bisa langsung mengecek dokumen miliknya dengan hasil penyajian data lebih lengkap. Berikut caranya:

  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah teregistrasi
  • Pilih menu "Sertipikatku"
  • Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki
  • Pilih "Lihat Sertipikatku"
  • Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar smartphone.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.