Balik Nama Sertifikat Tanah Tak Otomatis Ubah Data PBB, Begini Solusinya

sertifikat tanah, mutasi PBB, Balik Nama Sertifikat Tanah Tak Otomatis Ubah Data PBB, Begini Solusinya

Pemilik tanah yang baru diwajibkan mengurus proses balik nama sertifikat tanah setelah terjadi transaksi jual beli maupun menerima tanah melalui hibah atau warisan.

Balik nama sertifikat tanah ini penting dilakukan guna meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Namun sayang, setelah proses balik nama sertifikat rampung, tidak jarang pemilik menemukan perbedaan nama yang tercantum antara sertifikat tanah dan slip Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

SPPT PBB merupakan dokumen yang digunakan pemilik atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau pungutan atas tanah dan bangunan yang dimiliki.

Lantas, apa solusinya?

Mengapa nama pada PBB beda dengan sertifikat tanah?

Dilansir dari (3/10/2024), SPPT PBB yang digunakan sebagai dasar pembayaran pajak memuat keterangan mengenai lokasi objek pajak, luas tanah, serta identitas wajib pajak seperti nama dan alamat.

Sementara itu, sertifikat tanah berisi informasi terkait hak atas tanah, asal-usul hak, surat ukur, dan nama pemegang hak atau pemilik tanah.

Perbedaan nama yang tertera di SPPT PBB dan sertifikat tanah terjadi karena proses pengurusan kedua dokumen tersebut dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda.

Dicukil dari laman Bapenda Jakarta, proses balik nama SPPT PBB dilakukan di kantor desa, kantor kecamatan, atau Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Sedangkan pengurusan sertifikat hak atas tanah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan sesuai wilayah.

Selain itu, pemilik tanah juga dapat memanfaatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus balik nama sertifikat.

Harus mengurus mutasi PBB

Jadi, setelah proses balik nama sertifikat selesai, pemilik harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak di SPPT PBB.

Balik nama PBB atau mutasi PBB, adalah proses pembaruan data pada pajak bumi dan bangunan akibat adanya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah.

Tujuan dari proses ini adalah mengganti identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru.

Biasanya mutasi PBB dilakukan setelah adanya transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.

Mutasi PBB penting dilakukan agar kewajiban pembayaran pajak berada pada pihak yang tepat dan sah.

Bagaimana cara mengurus mutasi PBB?

SPPT PBB berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga ketentuan dan tata cara pengurusan mutasi PBB dapat berbeda di tiap wilayah.

Tapi dilansir dari Antara (3/6/2024), masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama PBB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dikutip dari laman Info PBB Kabupaten Pemalang, ini persyaratan mutasi PBB:

  • Surat permohonan tertulis dari wajib pajak
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau Lampiran SPOP (LSPOP) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Surat kuasa apabila SPOP atau LSPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain milik wajib pajak
  • Fotokopi salah satu dokumen tanah, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, surat perjanjian sewa-menyewa, atau dokumen sejenis
  • Fotokopi bukti kepemilikan bangunan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan bangunan (IPB), atau dokumen pendukung lainnya.

Formulir permohonan tertulis serta SPOP atau LSPOP dapat diperoleh langsung saat mengajukan permohonan di kantor desa, kantor kecamatan, atau Bapenda.

Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon dapat mendatangi kantor terkait untuk mengurus mutasi PBB.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang