Nusron Minta Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961-1997 Perbarui Data, Ini Alasannya

sertifikat tanah, sertifikat tanah lama, Sertifikat tanah, sertifikat tanah terbitan 1961 1997, Sertifikat tanah lama 1961 1997, Nusron Minta Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961-1997 Perbarui Data, Ini Alasannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menurut dia, pengecekan ulang status bidang tanah dan pemutakhiran data sertifikat penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," ujar Nusron dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (16/11/2025).

Alasan Sertifikat Tanah Lama Perlu Pemutakhiran Data

Nusron menjelaskan, tumpang tindih sertifikat tanah atau munculnya sertifikat tanah ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat tanah lama 1961-1997.

Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.

Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.

"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," jelas Nusron.

Sertifikat Tanah Lama Memiliki Beberapa Kerentanan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menambahkan, banyak sertifikat tanah lama 1961–1997 masih menggunakan format dan sistem pencatatan manual, sehingga memiliki beberapa kerentanan, antara lain:

  • Lebih mudah rusak atau hilang karena kondisi fisiknya sudah tua;
  • Data pada sertifikat tanah sering kali tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, baik terkait batas maupun pemegang hak;
  • Belum tercatat dalam sistem digital yang berlaku saat ini, sehingga dapat menyulitkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemeliharaan data pertanahan seperti jual beli, balik nama, hak tanggungan, atau pemecahan bidang.

Karena itu, dia bilang, pemutakhiran data sangat penting untuk:

  • Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki;
  • Mencegah terjadinya sengketa;
  • Mempersiapkan data menuju layanan pertanahan berbasis digital yang lebih cepat dan aman.

"Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, kami perlu memastikan bahwa seluruh data pertanahan tercatat dengan akurat dan mutakhir, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih baik dan lebih pasti," ujar Shamy Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Minggu (16/11/2025).

Apa Itu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?

Lanjut Shamy Ardian, pemutakhiran data atau pendaftaran adalah upaya untuk memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis pada sertifikat lama tersebut benar-benar sesuai, lengkap, dan tercatat dalam sistem pertanahan yang digunakan saat ini.

Ia menegaskan, pemutakhiran ini bukan berarti sertifikat tanah langsung akan diganti dengan sertifikat tanah elektronik.

"Tahapannya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data, sehingga bidang tanah tersebut tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern sebagai bagian dari proses transformasi digital layanan pertanahan," katanya.

Menurut dia, dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat akan jauh lebih mudah ketika membutuhkan layanan, baik untuk perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun pemanfaatan lain.

"Karena seluruh informasi yang diperlukan sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem kami," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.