Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap dengan Biayanya

sertifikat tanah, warisan, mengurus sertifikat tanah warisan, syarat mengurus sertifikat tanah warisan, Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap dengan Biayanya

Syarat mengurus sertifikat tanah warisan perlu dipahami masyarakat yang hendak balik nama kepemilikan lahan maupun rumah.

Sebab, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat saat mengurus sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sebagai infromasi, mengurus sertifikat tanah warisan merupakan layanan pertanahan peralihan hak karena pewarisan.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak karena pewarisan di Kantah dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) dan belum terdaftar.

Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.

Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Lebih jelasnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah:

  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Alur Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Setelah menyiapkan berkas persyaratan di atas, pemohon menuju ke loket pelayanan di Kantah setempat.

Di sana, masyarakat akan mendapatkan formulir permohonan untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.

Setelah itu, formulir permohonan dan seluruh berkas persyaratan diserahkan ke petugas.

Selanjutnya, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya peralihan hak karena pewarisan.

Lalu, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan dan kondisi dokumen.

Proses selanjutnya, Kantah melakukan pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah. Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah.

Lama waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan catatan seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada permasalahan.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Ada beberapa komponen biaya mengurus sertifikat tanah warisan, setidaknya sebagai berikut:

1. Biaya Pembuatan Akta Wasiat Notariel

Sebagai salah satu berkas persyaratan mengurus sertifikat tanah warisan, akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya.

Informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Pada Pasal 36 tertulis, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:

  • Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.

Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

Namun di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

2. Biaya Pajak

Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah warisan juga akan dikenakan BPHTB serta Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk PPh, masyarakat bisa tidak dikenakan PPh jika mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.

Namun jika dikenakan PPh, perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN

Biaya PNBP peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah setempat.

Dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.

Namun, menurut Pasal 61 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.