Mengapa Sertifikat Tanah Perlu Diganti Jadi Elektronik?

Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia.
Masyarakat disarankan untuk mengganti sertifikat tanah analog yang berbentuk fisik kertas menjadi elektronik berbasis digital.
Namun, kebijakan ini tentu mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat terkait alasan perlu mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik.
Lantas, mengapa sertifikat tanah perlu diganti jadi elektronik? Berikut ulasannya:
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Mengapa Sertifikat Tanah Perlu Diganti Jadi Elektronik?
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, implementasi sertifikat tanah elektronik dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, meliputi:
1. Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Pendaftaran Tanah
Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan transparan.
Masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan prosedur administratif yang panjang karena semua data disimpan dan diproses secara digital.
Hal ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi serta meningkatkan keakuratan data pertanahan.
2. Menjamin Pengelolaan Arsip dan Warkah Pertanahan
Salah satu tantangan dalam administrasi pertanahan adalah pengelolaan arsip fisik yang rentan terhadap kehilangan atau kerusakan.
Dengan sistem elektronik, data pertanahan dapat tersimpan dengan lebih aman dalam basis data digital yang dapat diakses kapan saja.
Regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Elektronik di Bidang Pertanahan.
3. Mitigasi Risiko Bencana Alam
Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor dapat menyebabkan kehilangan dokumen fisik yang penting, termasuk sertifikat tanah.
Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan dokumen akibat bencana karena data telah tersimpan dengan aman dalam sistem digital yang dapat dipulihkan kapan saja.
4. Mempersempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Sertifikat tanah elektronik berperan penting dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah yang sering memanfaatkan celah dalam sistem administrasi konvensional.
Dengan digitalisasi, pemalsuan dokumen pertanahan dapat diminimalkan karena setiap transaksi dan perubahan status kepemilikan tanah tercatat dalam sistem yang aman dan terintegrasi.
Regulasi yang mengatur aspek ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Mafia Tanah.
Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik?
Untuk membuat sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah), berikut tahapannya:
1. Persiapkan Dokumen Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
- Bawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membawa sertifikat tanah analog/kertas yang asli;
2. Datang dan Ajukan Permohonan ke Kantah
- Kunjungi Kantah terdekat dan menuju loket pelayanan;
- Isi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
3. Bayar Biaya Sertifikat Tanah Elektronik
- Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama;
- Adapun biaya membuat sertifikat tanah elektronik sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
4. Proses Digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
- Kepala Kantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantah.
5. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
- Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
- Anda akan diberikan akun untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.