Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Lengkap dengan Syaratnya

Masyarakat yang menerima tanah wakaf wajib mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Tujuannya agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat.
Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.
Adapun cara mengurus sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan oleh oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantah di daerah setempat.
Apa Itu Sertifikat Tanah Wakaf?
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, sertifikat tanah wakaf adalah sertifikat yang diterbitkan untuk tanah yang diwakafkan oleh individu atau badan hukum, dengan tujuan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan sesuai dengan hukum syariat Islam.
Wakaf merupakan pemindahan hak milik atas tanah atau benda tertentu untuk digunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi umat tanpa dimanfaatkan secara pribadi oleh orang yang mewakafkan.
Sertifikat tanah wakaf memiliki beberapa karakteristik, di antaranya sebagai berikut:
- Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau diwariskan, karena tujuan utama wakaf adalah untuk kegiatan sosial dan keagamaan;
- Tanah wakaf harus dikelola oleh Nazhir (pengelola wakaf) sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf;
- Hak yang diberikan berupa pengelolaan tanah tersebut untuk keperluan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.
Siapa yang Bisa Menjadi Pewakaf dan Penerima Wakaf?
Pewakaf merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang sah, baik perorangan maupun lembaga.
Sementara penerima wakaf ialah tanah wakaf umumnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.
Adapun pihak yang mengelola wakaf disebut Nazhir. Nazhir adalah lembaga atau badan yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf, misalnya organisasi keagamaan, yayasan sosial, atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan urusan wakaf.
Pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan sesuai dengan tujuan wakaf yang sudah disepakati oleh pewakaf.
Pengelolaan ini diawasi oleh Nazhir yang bertanggung jawab untuk menjaga agar tanah tersebut tetap digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf
Dilansir dari laman Kanwil BPN Banten, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf:
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Wakif dan Nazhir bersama-sama membuat AIW dengan dengan menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.
Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah jika sudah bersertifikat, atau jika belum bersertifikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan.
Penandatanganan AIW dilakukan oleh Wakif dan Nazir di hadapan 2 orang saksi.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf di Kantah
PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke Kantah.
Apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, Kepala Kantah akan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir.
Adapun berkas permohonan sebagai syarat sertifikat tanah wakaf yang diajukan ke Kantah meliputi:
- Pemohon mengisi dan menandatangani surat permohonan di atas materai cukup (dokumen ini diperoleh saat berada di Kantah);
- Hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;
- Bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertifikat lampirkan asli sertifikatnya atau jika belum bersertifikat dilampirkan bukti perolehan tanahnya);
- Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW);
- Surat pengesahan Nazhir;
- Surat pernyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan;
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Sertifikat wakaf akan diterbitkan tanpa dipungut biaya alias gratis. Sebagaimana menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang