Apakah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL Gratis? Ini Penjelasan Resminya

Biaya menjadi salah satu komponen yang dipertanyakan masyarakat saat akan mengikuti program sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasalnya, Kementerian ATR/BPN akan kembali menggulirkan program tersebut pada tahun 2026 dengan target sebanyak 1,87 juta bidang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, mulanya target sertifikat tanah PTSL 2026 sebanyak 2.270.719 bidang.
Namun demikian, target tersebut berkurang karena terdapat pemangkasan sebanyak 395.667 bidang tanah.
"Target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL Tahun 2026 sejumlah 2.270.719 bidang dan terdapat efisiensi sejumlah 395.667 bidang, sehingga targetnya menjadi 1.875.052 bidang," ujar Shamy saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL 2026 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni bidang tanah yang belum terdaftar.
"Setiap tahun fokus bidang target sasaran dalam pelaksanaan PTSL selalu sama, yaitu bidang tanah yang belum terdaftar," tandas Shamy.
Apa Itu PTSL?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN untuk masyarakat mendaftarkan tanah agar memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat tanah.
PTSL dilakukan secara serentak pada semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Artinya, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL harus memastikan bahwa desa/kelurahan tempat tinggalnya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL.
Apakah Biaya PTSL Gratis?
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, secara umum biaya PTSL ada yang ditanggung pemerintah dan terdapat pula yang dibebankan kepada masyarakat.
Adapun biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:
- Penyuluhan;
- Pengukuran bidang tanah;
- Pengumpulan data yuridis;
- Pemeriksaan tanah;
- Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis;
- Penerbitan sertifikat tanah.
Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:
- Penyiapan dokumen;
- Pengadaan patok tanah;
- Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan;
- Materai;
- Biaya pembuatan akta (apabila diperlukan); Kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Khusus untuk biaya PTSL yang mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok tanah, operasional petugas desa/kelurahan, serta materai, pemerintah telah mengatur biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.
Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.
Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah.
Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian untuk kegiatan pengadaan patok dan materai, berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut ketentuan total biaya PTSL di masing-masing wilayah:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000;
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000;
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.