Ciri-ciri Sertifikat Tanah Palsu, Cek Sebelum Transaksi

sertifikat tanah, sertifikat tanah palsu, ciri sertifikat tanah palsu, Ciri-ciri Sertifikat Tanah Palsu, Cek Sebelum Transaksi, Ciri sertifikat tanah palsu, Cara mengecek keaslian sertifikat tanah, 2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id, Cara cek nomor sertifikat tanah

 Sertifikat tanah merupakan dokumen hak atas tanah yang sah secara hukum dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan yang bisa dipakai dalam transaksi jual beli, jaminan bank, dan urusan waris.

Karena nilainya sangat tinggi, sertifikat tanah sering menjadi sasaran pemalsuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu dan cara mengecek keasliannya secara resmi sangat penting untuk melindungi diri dari kerugian hukum dan finansial. 

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai ciri-ciri sertifikat tanah palsu.

Ciri sertifikat tanah palsu

Dilansir dari laman resminya, ATR/BPN menegaskan bahwa keaslian sertifikat tanah tidak ditentukan dari tampilan fisik semata, melainkan dari data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam buku tanah serta sistem elektronik pertanahan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ciri sertifikat tanah palsu berdasarkan indikator administratif resmi, bukan sekadar dugaan visual.

Berikut ciri sertifikat tanah palsu menurut ATR/BPN:

1. Data sertifikat tidak tercatat dalam sistem ATR/BPN

Setiap sertifikat tanah yang sah wajib terdaftar dalam buku tanah dan basis data kantor pertanahan.

Jika nomor sertifikat, jenis hak, atau identitas pemegang hak tidak ditemukan saat dicek melalui layanan resmi ATR/BPN, maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun fisiknya terlihat lengkap.

2. Informasi pemilik dan objek tanah tidak sesuai dengan data resmi

ATR/BPN menyatakan bahwa data dalam sertifikat harus sinkron antara dokumen fisik, buku tanah, dan peta bidang tanah.

Ketidaksesuaian nama pemegang hak, luas tanah, letak bidang, atau batas tanah merupakan indikasi serius adanya masalah keabsahan.

3. Bidang tanah tidak terpetakan dalam sistem geospasial ATR/BPN

Melalui sistem peta pertanahan resmi, setiap bidang tanah yang telah terdaftar memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan lokasi yang dapat diverifikasi.

Sertifikat yang tidak memiliki keterkaitan dengan peta resmi ATR/BPN patut diragukan legalitasnya.

4. Sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi ATR/BPN

ATR/BPN menyediakan layanan digital untuk pengecekan sertifikat dan berkas pertanahan.

Apabila sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan ini, masyarakat disarankan tidak melanjutkan transaksi sebelum dilakukan pemeriksaan langsung di kantor pertanahan.

Cara mengecek keaslian sertifikat tanah

Begini 2 cara mengeceknya secara online:

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".

Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Klik menu "Cari Berkas"
  • Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
  • Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
  • Masukkan tahun
  • Ketik kode captcha yang tercantum
  • Pilih "Cari Berkas".
  • Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs www.atrbpn.go.id
  • Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
  • Pilih menu "Layanan"
  • Klik menu "Pengecekan berkas"
  • Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
  • Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
  • Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
  • Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

Cara cek nomor sertifikat tanah

Dilansir dari (22/72024), nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.

Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:

  • Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
  • Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
  • Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
  • Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
  • Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
  • Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.

Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.

Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang