Cara Cek Sertifikat Tanah di BPN: Persyaratan, Alur, dan Biayanya

Masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Hal itu khususnya bagi masyarakat yang masih menggunakan sertifikat tanah analog berupa buku dengan beberapa lembar kertas.
Cek sertifikat tanah diperlukan masyarakat untuk memastikan keaslian data dan lokasi bidang sudah sesuai.
Selain itu, pengecekan sertifikat tanah juga berguna bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama sertifikat tanah untuk memastikan tidak sedang bermasalah dengan hukum.
Cara Cek Sertifikat Tanah di BPN
Cara cek sertifikat tanah di Kantah yaitu dengan mengajukan permohonan layanan pengecekan sertifikat.
Namun sebelum datang ke Kantah, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratannya:
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah
- Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
- Surat keterangan identitas diri; serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
Setelah mempersiapkan berkas persyaratan tersebut, masyarakat bisa mendatangi Kantah dan menuju loket pelayanan.
Di sana, masyarakat akan mengisi formulir permohonan sekaligus menandatanganinya di atas materai.
Kemudian formulir beserta berkas persyaratan lain diserahkan kepada petugas. Petugas pun akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
Usai berkas dinyatakan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya cek sertifikat tanah.
Besaran biaya pengecekan sertifikat tanah ke BPN sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya, masyarakat menunggu hingga Kantah selesai memproses layanan cek sertifikat tanah.
Menurut situs Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian atau lama pengecekan sertifikat tanah di BPN adalah 1 hari kerja.
Itulah cara cek sertifikat tanah di BPN, mulai dari persyaratan, alur, biaya, hingga lama waktu penyelesaian layanannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang