Cara Pecah Sertifikat Tanah, Begini Syarat dan Prosedurnya

Pecah sertifikat tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Ketentuan Pecah Sertifikat Tanah
Pecah sertifikat tanah dilakukan terhadap bidang tanah yang sebelumnya terdaftar. Kemudian dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Merujuk ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.
Namun, pemecahan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pecah sertifikat tanah antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik;
- Surat permohonan pemecahan;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat.
Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Setelah mempersiapkan berkas persyaratan di atas, masyarakat kemudian melakukan pengajuan permohonan pecah sertifikat tanah di Kantah.
Kemudian, Kantah akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan.
Selanjutnya, sertifikat tanah baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan sertifikat tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
- Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”
- klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”
- Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.