Beda Fungsi Layanan Pengecekan Sertifikat Tanah dan SKPT

SKPT, sertifikat tanah, pengecekan sertifikat tanah, Beda Fungsi Layanan Pengecekan Sertifikat Tanah dan SKPT

Masyarakat perlu memahami perbedaan layanan pengecekan sertifikat tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Sebab, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda.

"Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN, Ana Anida dalam keterangan resmi dikutip Senin (18/5/2026).

Apa Itu Pengecekan Sertifikat Tanah dan Fungsinya?

Pengecekan sertifikat tanah merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertifikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Hal ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Apa Itu SKPT dan Fungsinya?

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana Anida.

Perbedaan Pengecekan Sertifikat Tanah dan SKPT

Dengan demikian, pengecekan sertifikat tanah berfokus pada verifikasi data sertifikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang