Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Salah Satunya Sertifikat Terbitan 1961–1997

Kasus sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) masih menarik perhatian publik.
Pasalnya, kedua pihak saling klaim memiliki lahan seluas 16,4 hektar di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. PT Hadji Kalla dan GMTD sama-sama memiliki sertifikat tanah di atas lahan yang sama.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik bagaimana bisa dalam satu lahan terdapat dua sertifikat tanah yang terbit.
Apa Penyebab Sertifikat Tanah Ganda?
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan satu bidang tanah bisa memiliki dua sertifikat tanah atau sertifikat tanah ganda.
Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah sertifikat tanah berstatus KW 4, 5, dan 6. Sertifikat tanah ini diterbitkan antara tahun 1961-1997.
Kekurangan sertifikat tanah lama ini yaitu tidak dilengkapi dengan peta kadastral dan belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga memicu terjadi tumpang tindih kepemilikan.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Shamy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa permasalahan tumpang tindih kepemilikan atau sertifikat tanah ganda umumnya terjadi pada sertifikat tanah lama terbitan 1961-1997.
Sebab pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit untuk mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," jelas Nusron dalam keterangan resmi pada Kamis (13/11/2025).
Kekurangan Sertifikat Tanah Lama
Ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (16/11/2025), Shamy Ardian menuturkan, banyak sertifikat tanah terbitan 1961–1997 masih menggunakan format dan sistem pencatatan manual, sehingga memiliki beberapa kerentanan, antara lain:
- Lebih mudah rusak atau hilang karena kondisi fisiknya sudah tua;
- Data pada sertifikat tanah sering kali tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, baik terkait batas maupun pemegang hak;
- Belum tercatat dalam sistem digital yang berlaku saat ini, sehingga dapat menyulitkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemeliharaan data pertanahan seperti jual beli, balik nama, hak tanggungan, atau pemecahan bidang.
Pemilik Sertifikat Tanah Lama Diimbau Perbarui Data ke BPN
Terkait sertifikat tanah terbitan 1961-1997 yang bisa memicu terjadinya sertifikat tanah ganda, Nusron meminta masyarakat pemegang sertifikat tersebut untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan," tegasnya.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," imbuh Nusron.
Shamy Ardian menambahkan, pemutakhiran data atau pendaftaran ulang sertifikat tanah terbitan 1961-1997 merupakan upaya untuk memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis pada sertifikat lama benar-benar sesuai, lengkap, dan tercatat dalam sistem pertanahan yang digunakan saat ini.
Pemutakhiran data ini bukan berarti sertifikat tanah lama langsung diganti dengan sertifikat tanah elektronik.
Tahapannya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data, sehingga bidang tanah tersebut tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern sebagai bagian dari proses transformasi digital layanan pertanahan.
"Dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat akan jauh lebih mudah ketika membutuhkan layanan, baik untuk perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun pemanfaatan lain, karena seluruh informasi yang diperlukan sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem kami," tukas Shamy Ardian.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.