Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli: Syarat, Alur, dan Biayanya

balik nama sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah jual beli, cara balik nama sertifikat tanah jual beli, syarat balik nama sertifikat tanah jual beli, biaya balik nama sertifikat tanah jual beli, Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli: Syarat, Alur, dan Biayanya

Cara balik nama sertifikat tanah jual beli perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Sebab, terdapat ketentuan persyaratan, biaya, dan tahapan saat mengurus balik nama sertifikat tanah jual beli.

Sehingga, dengan mengetahui gambaran cara balik nama sertifikat tanah jual beli, masyarakat diharapkan tidak salah langkah saat mengurusnya.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli?

Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemilik atas sertifikat tanah.

Biasanya, hal ini dilakukan setelah jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya.

Dengan demikian, balik nama sertifikat tanah jual beli merupakan proses peralihan kepemilikan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Tujuannya agar hak atas tanah menjadi sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru, alias pembeli.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Langkah pertama balik nama sertifikat tanah jual beli yakni dengan membuat AJB di PPAT. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 37 tertulis bahwa peralihan hak atas tanah, salah satunya melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta yang dimaksud yaitu Akta Jual Beli (AJB).

Dalam pembuatan AJB, menurut Pasal 38 ayat (1), harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.

Untuk biaya pembuatan AJB di PPAT, telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.
  • Bagi orang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), PPAT wajib membebaskan biaya AJB (tercantum di Pasal 2).

Setelah mengantongi AJB, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantah setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli di Kantah

Dilansir dari laman Kanwil BPN Provinsi Lampung, berikut tahapan mengurus balik nama sertifikat tanah jual beli di Kantah:

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa masyarakat saat balik nama sertifikat tanah jual beli:

  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • AJB dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Menyiapkan keterangan berupa Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan

Masyarakat membawa semua dokumen sebagai syarat balik nama sertifikat tanah jual beli ke Kantah. Di sini, masyarakat akan mendapatkan formulir permohonan untuk diisi dan ditandatangani di atas materai.

Setelah itu, serahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani bersama dengan dokumen persyaratan lainnya. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

3. Bayar BPHTB dan PNBP

Masyarakat perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari biaya balik nama sertifikat tanah jual beli.

Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persergi) x luas tanah (meter persergi) / 1.000.

Kemudian, ada biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000. Selain itu, terdapat pula biaya pendaftaran hak sebesar Rp 50.000.

Sementara untuk besaran BPHTB, dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai catatan, besaran NPOPTKP ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

4. Proses Verifikasi

Selanjutnya, pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dan PNBP dikonfirmasi, sertifikat tanah yang sudah proses balik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

6. Pengambilan Sertifikat Tanah Baru

Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Sebagai catatan, proses balik nama sertifikat tanah bisa sedikit lebih rumit jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait tanah.

Sehingga, pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Demikian informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah jual beli, mulai dari syarat, biaya, dan tahapannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.