2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online Pakai HP, Mudah dan Cepat

sertifikat tanah, cek sertifikat tanah, Cek Sertifikat Tanah Online, Cara cek sertifikat tanah online, 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online Pakai HP, Mudah dan Cepat

Seiring perkembangan teknologi, masyarakat bisa cek sertifikat tanah online menggunakan ponsel atau HP.

Sebab, setidaknya ada dua platform yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah secara online. Yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan situs Bhumi ATR/BPN.

Dua platform tersebut nantinya akan menyajikan data lokasi bidang tanah dan sebagainya.

Sehingga bisa membantu memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat tanah sesuai dengan data Kementerian ATR/BPN.

Dua Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Terdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.

Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:

1. Cek Sertifikat Tanah Online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, tergantung jenis sertifikat tanahnya, yakni analog (fisik) dan elektronik.

Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah analog, berikut cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan Cari Bidang
  • Pilih menu Sertifikat Analog
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
  • Klik Cari Bidang Tanah

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas lahan maupun nama pemiliknya.

Sementara, untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik, bisa langsung mengecek dokumen miliknya dengan hasil penyajian data lebih lengkap. Berikut caranya:

  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah teregistrasi
  • Pilih menu "Sertipikatku"
  • Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki
  • Pilih "Lihat Sertipikatku"
  • Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar smartphone.

2. Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BHUMI ATR/BPN

Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN, baik itu untuk sertifikat tanah analog dan elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta 
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas (sebelah menu)
  • Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
  • Klik Cari Bidang

Setelah itu akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bidangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang