Syarat dan Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Biayanya
Masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat analog atau fisik menjadi elektronik ke kantor pertanahan (kantah).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik.
Sertifikat tersebut berbentuk dokumen elektronik dan salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak di kertas HVS dengan spesifikasi khusus atau secure paper.
Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sertifikat elektronik untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan.
Dengan sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN dapat merekam jejak digital atas setiap perubahan data.
Berikut cara ganti sertifikat tanah menjadi elektronik lengkap dengan syarat dan biayanya.
Syarat Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik
Sebelum mengetahui langkah-langkahnya, pahami dulu sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Kementerian ATR/BPN telah menjelaskan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk keperluan penerbitan sertifikat elektronik.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, Jumat (21/2/2025), berikut cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik:
- Sertifikat tanah asli versi analog atau lama
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum)
Dasar hukum: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Cara Ganti Sertifikat Fisik Jadi Elektronik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah fisik menjadi elektronik dengan mendatangi kantah sesuai lokasi tanah yang tercatat dalam sertifikat.
Simak cara ubah sertifikat tanah fisik jadi elektronik berikut ini:
- Kunjungi kantah sesuai hari dan jam operasional
- Ajukan permohonan ganti blanko ke loket pelayanan di kantah dengan membawa dokumen persyaratan
- Petugas kantah akan memverifikasi dokumen persyaratan
- Pemohon membayar biaya layanan ganti blanko
- Sambil menunggu proses perubahan model sertifikat, silakan unduh aplikasi Sentuh Tanahku lewat Google Play Store atau App Store
- Jika aplikasi sudah selesai diunduh, klik “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan email, username, dan kata sandi untuk masuk ke akun
- Jika belum mempunyai akun, klik “Daftar di Sini” dengan memasukkan email dan kata sandi lalu tekan tombol “Daftar”
- Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, pemohon bisa memantau berkas permohonan serta mengakses sertifikat elektronik
- Setelah sertifikat elektronik sudah jadi, pemohon bisa memiliki versi secure paper dan versi elektronik yang bisa diakses di akun Sentuh Tanahku.
Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemohon dikenakan biaya penggantian blanko ketika mengurus perubahan sertifikat tanah analog menjadi elektronik.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pada bagian lampiran dijelaskan bahwa pelayanan penggantian blanko sertifikat karena hilang atau rusak atau perubahan dari model lama ke baru dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per bidang.
Itulah penjelasan lengkap tentang cara ganti sertifikat tanah fisik jadi elektronik. Dengan mengikuti langkah yang benar, masyarakat bisa menikmati layanan pertanahan digital yang lebih aman dan praktis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.