3 Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Pakai Aplikasi HP

cara cek sertifikat tanah, 3 Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Pakai Aplikasi HP

Mengecek sertifikat tanah kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Berkat layanan digital, proses verifikasi kepemilikan lahan bisa dilakukan dari mana saja.

Kemudahan cek sertifikat tanah secara online memberi keuntungan bagi masyarakat, terutama untuk memastikan data tanah valid sebelum transaksi atau pengurusan administrasi lanjutan.

Langkah ini juga membantu pemilik tanah menghindari potensi sengketa, kesalahan data, hingga praktik penipuan yang kerap terjadi dalam urusan properti.

Dengan memanfaatkan layanan resmi pemerintah, masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan secara cepat, aman, dan transparan tanpa prosedur yang rumit.

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang menjadi bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah atau bangunan. 

Untuk memastikan keasliannya, kini tersedia beberapa layanan daring yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Dilansir dari Antara, Rabu (7/8/2024), berikut tiga cara cek sertifikat tanah secara online melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

1. Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk memudahkan akses informasi pertanahan.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
  • Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri yang diminta
  • Aktifkan akun melalui tautan yang dikirim ke email
  • Masuk ke aplikasi menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu "Cari Berkas" lalu isi data yang diperlukan
  • Klik "Cari Berkas" untuk melihat informasi sertifikat tanah.

2. Cek Sertifikat Tanah Melalui Website ATR/BPN

Selain aplikasi, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN.

Berikut tahapannya:

  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih menu "Publikasi"
  • Masuk ke bagian "Layanan", lalu pilih "Pengecekan Berkas"
  • Isi data seperti Kantor Pertanahan dan Nomor Berkas
  • Klik tombol "Cari Berkas" untuk memproses pencarian.

3. Cek Sertifikat Tanah di Website BHUMI

Website BHUMI menampilkan peta dan data bidang tanah berbasis spasial yang bisa diakses publik.

Cara menggunakannya:

  • Akses situs https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas
  • Pilih menu :Pencarian Bidang (NIB/HAK)"
  • Masukkan data wilayah seperti kabupaten/kota dan desa
  • Isi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik "Cari Bidang" untuk melihat informasi tanah

Dengan tiga cara tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online dengan lebih praktis.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar hasil pencarian akurat dan informatif.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang