Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Simak Syarat dan Tahapannya

Sertifikat tanah, cara mengurus sertifikat tanah hilang, sertifikat tanah hilang, Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Simak Syarat dan Tahapannya

Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah bisa mengurus ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk dapat penggantinya.

Sertifikat tanah hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Namun sebelum itu, masyarakat perlu memahami cara mengurus sertifikat tanah hilang agar tidak salah langkah.

Syarat Mengurus Sertififikat Tanah Hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik yang sertifikat tanahnya hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.

Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti.

Selengkapnya, berikut syarat mengurus sertifikat tanah hilang di Kantah:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Tahapan Mengurus Sertififikat Tanah Hilang

Setelah membuat laporan kehilangan ke kepolisian dan melengkapi berkas persyaratan, masyarakat kemudian mengajukan permohonan ke Kantah sesuai lokasi tanah.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat tanah juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tandas Shamy Ardian.

Diimbau Alih Media ke Sertifikat Tanah Elektronik

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media dari sertifikat tanah berbasis kertas ke sertifikat tanah elektronik.

Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang