Punya 2 Lahan, Ini Syarat dan Simulasi Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah

Terkadang karena keterbatasan biaya, warga tak langsung membeli lahan luas dalam sekali transaksi.
Ia akan membeli separo dulu, dan separo lagi ketika sudah ada dana terkumpul.
Nah, ketika dua kavling tanah sudah ada di genggaman, warga sebaiknya segera mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah.
Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, begitu juga dengan prosedurnya.
Berikut penjelasan pengurusan penggabungan sertifikat tanah.
Syarat penggabungan sertifikat tanah
Dilansir dari (7/8/2024), ketentuan penggabungan sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 50 mengatur, dua bidang tanah atau lebih yang sudah terdaftar (bersertifikat) dan letaknya berbatasan serta dimiliki oleh orang yang sama, dapat digabung menjadi satu bidang baru.
Dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama.
Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik.
Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya juga harus berstatus dan berjangka waktu yang sama.
Merujuk pada laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen di bawah ini:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan penggabungan.
Selanjutnya, pemohon mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas.
Selain dalam bentuk fotokopi, pastikan pula untuk membawa berkas atau dokumen asli karena petugas loket pendaftaran akan mencocokkannya.
Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi syarat penggabungan sertifikat tanah 2024:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli.
Prosedur mengurus penggabungan sertifikat tanah
Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, setelah melengkapi persyaratan administrasi dan pendaftaran di loket, pemohon harus membayar sejumlah biaya melalui bank atau ATM.
Berikutnya, petugas ukur Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi tanah pemohon, sedangkan pemohon diminta untuk menunggu proses hingga selesai.
Jika sudah selesai, sertifikat tanah hasil penggabungan dapat diambil di loket penyerahan Kantor Pertanahan.
Proses penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima belas hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran biaya layanan oleh pemohon.
Simulasi biaya penggabungan sertifikat tanah 2026
Simulasi perhitungan dapat dilakukan melalui situs Kementerian ATR/BPN dengan klik di sini.
Berikut langkah simulasi biayanya:
- Masukkan total luas tanah yang akan digabung dalam satuan meter persegi
- Pilih tujuan penggunaan tanah yang akan digabung yakni pertanian atau non-pertanian
- Masukkan provinsi lokasi tanah yang akan dilakukan penggabungan
- Klik "Hitung Biaya".
Nantinya situs Kementerian ATR/BPN akan menunjukkan biaya penggabungan sertifikat tanah yang harus dibayarkan.
Contoh, seseorang memiliki total tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Jawa Tengah yang ingin digabung untuk keperluan non-pertanian.
Hasilnya, total biaya penggabungan sertifikat tanah yang akan dibayarkan adalah Rp 546.000, dengan rincian:
- Pengukuran: Rp 396.000
- Pendaftaran: Rp 150.000.