Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Lengkap Syarat dan Biayanya

sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Lengkap Syarat dan Biayanya

Seorang anak yang mendapatkan tanah dan/atau bangunan dari orang tuanya perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak merupakan langkah krusial untuk memastikan aset telah resmi berpindah tangan dan tercatat di Kantor Pertanahan (Kantah).

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki dua jenis keadaan, yakni pewarisan dan hibah.

Pewarisan dapat dilakukan saat orang tua sudah meninggal dunia. Sedangkan hibah hanya bisa dilakukan ketika orang tua masih hidup.

Cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di Kantah pada kedua jenis tersebut sedikit berbeda. Untuk itu masyarakat perlu memahami syarat dan prosedurnya.

Ketentuan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak karena pewarisan di Kantah dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) dan belum terdaftar.

Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.

Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Ketentuan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena pewarisan dan hibah memiliki perbedaan dalam hal jenis permohonan yang diajukan ke Kantah setempat.

Adapun cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena pewarisan yakni dengan mengajukan permohonan layanan peralihan hak karena pewarisan di Kantah setempat.

Sementara cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena hibah yakni dengan mengajukan permohonan layanan peralihan hak karena hibah di Kantah setempat.

Kemudian, dari segi berkas dokumen yang perlu dibawa ke Kantah, syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena pewarisan dan hibah hampir sama.

Hanya ada beberapa dokumen pendukung saja yang berbeda.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, baik untuk warisan maupun hibah:

  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Akta hibah dari PPAT (untuk hibah)
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan (untuk warisan)
  • Akta Wasiat Notariel (untuk warisan)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta;
  • Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Dilansir dari laman Kanwil BPN Provinsi Lampung, berikut tahapan balik nama sertifikat tanah di Kantah secara umum. Termasuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak:

1. Bawa Dokumen ke Kantah

Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai.

2. Pengajuan ke BPN

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen syarat balik nama sertifikat tanah lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.

3. Pembayaran PNBP dan BPHTB

Masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat tanah akan dikenakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

4. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran PNBP serta BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

6. Pengambilan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut komponen biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak, baik itu karena warisan maupun hibah:

1. Biaya PNBP

Biaya PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.

Masyarakat bisa melakukan simulasi PNBP biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak melalui laman Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Biaya BPHTB dan PPh

Masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, baik itu karena pewarisan maupun hibah, akan dikenakan BPHTB.

Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh), masyarakat tidak dikenakan PPh jika melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh yang diperoleh dari hasil pengajuan ke Kantor Pajak Pratama setempat.

Namun jika dikenakan PPh, perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang