Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Proses Maksimal 40 Hari Kerja

Sertifikat tanah, sertifikat tanah hilang, Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Proses Maksimal 40 Hari Kerja, Cara mengurus sertifikat tanah hilang, Syarat mengurus sertifikat tanah hilang, Berapa biaya mengurus sertifikat tanah hilang?, Biaya gratis bagi korban banjir Sumatera

Sertifikat tanah yang hilang sering menimbulkan kepanikan, terutama karena dokumen ini menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah.

Meski demikian, sertifikat yang hilang tetap bisa diurus penggantiannya melalui Kantor Pertanahan  sesuai prosedur yang berlaku, dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Selain memahami syarat dan prosedurnya, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pengurusan yang besarannya bergantung pada jenis layanan, luas tanah, serta ketentuan resmi yang berlaku di Kantor Pertanahan setempat.

Berikut rinciannya.

Cara mengurus sertifikat tanah hilang

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah.

Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pengganti jika mengalami kehilangan.

Sertifikat tanah yang hilang bisa diterbitkan kembali dengan mengajukan permohonan penggantian di Kantor Pertanahan.

Dicukil dari laman Kementerian ATR/BPN, pembuatan sertifikat tanah pengganti yang hilang membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 40 hari kerja.

Proses tersebut terhitung sejak dokumen atau berkas permohonan yang diajukan ke Kantor Pertanahan dinyatakan lengkap.

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti karena hilang wajib didahului pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat dengan biaya dari pemohon.

Selain surat kabar, Kementerian ATR/BPN turut mengumumkan kehilangan sertifikat tanah melalui laman resminya.

Ini ketentuan lengkapnya:

  • Jika dalam 30 hari sejak pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, Kantor Pertanahan bisa menerbitkan sertifikat tanah baru.
  • Selain itu, jika ada yang mengajukan keberatan, tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan tidak beralasan, sertifikat baru tetap bisa diterbitkan dalam 30 hari sejak pengumuman.
  • Sebaliknya, jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, penerbitan sertifikat pengganti bisa ditolak.
  • Selain itu, permohonan penggantian sertifikat tanah hilang juga harus disertai pernyataan di bawah sumpah.
  • Pernyataan di bawah sumpah dilakukan oleh pemohon di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Syarat mengurus sertifikat tanah hilang

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen ini:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar.

Masih dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.

Berikut rincian dokumen selengkapnya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum)
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (pemilik) atau pihak yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah hilang?

Dilansir dari (11/11/2024), biaya pertama yang harus ditanggung adalah biaya pengumuman di surat kabar.

Kemudian, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lain saat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang adalah Rp 350.000 per sertifikat, yang terdiri dari biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Setelah diterbitkan, sertifikat tanah pengganti akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.

Dokumen ini diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah serta surat ukur.

Kepala Kantor Pertanahan juga akan mengumumkan penerbitan sertifikat pengganti dan tidak berlakunya sertifikat tanah yang hilang.

Biaya gratis bagi korban banjir Sumatera

Dilansir dari (12/12/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai sertifikat tanah korban banjir dan longsor yang diberikan secara gratis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza, menyebutkan bahwa sebagai petugas di daerah, seluruh pegawai ATR/BPN siap melaksanakan instruksi dari kementerian.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Aceh pada 7 Desember 2025 telah mengintruksikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera menggratiskan pembuatan dokumen bagi korban banjir, mulai dari ijazah, kartu penduduk, hingga sertifikat tanah.

Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid juga menyatakan bahwa pembuatan sertifikat bagi korban bencana alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, seluruhnya gratis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang