Perbedaan Pisah dan Pecah Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Keliru

Selama ini mungkin masih ada masyarakat yang menganggap pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah merupakan hal yang sama.
Padahal, meski sekilas tampak mirip, keduanya merupakan jenis layanan pertanahan yang berbeda.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami perbedaan pisah dan pecah sertifikat tanah agar tidak salah memilih jenis layanan yang diajukan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Perbedaan Pisah dan Pecah Sertifikat Tanah
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, pisah dan pecah sertifikat tanah memiliki perbedaan mendasar. Baik itu dari segi tujuan maupun akibat hukum yang ditimbulkan.
Namun, perbedaan utama keduanya terletak pada status sertifikat tanah induk. Dalam hal pemecahan, sertifikat tanah induk menjadi tidak berlaku, sedangkan saat pemisahan, sertifikat tanah tetap berlaku.
Pisah Sertifikat Tanah
Pemisahan sertifikat tanah dilakukan apabila hanya sebagian dari bidang tanah yang ingin dipisahkan.
Dari hasil bidang yang dipisahkan akan diterbitkan sertifikat tanah baru. Sementara sertifikat tanah induknya tetap berlaku (aktif) namun luas tanahnya berkurang.
Berikut syarat mengajukan pemisahan sertifikat tanah di Kantah:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir diperoleh di Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum);
- Sertifikat tanah asli;
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
- Keterangan Identitas diri pemohon; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak dalam sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; Alasan pemisahan.
Pecah Sertifikat Tanah
Pecah sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.
Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertifikat tanah tersendiri, sementara sertifikat tanah induknya tidak berlaku lagi (nonaktif).
Berikut syarat mengajukan pecah sertifikat tanah di Kantah:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir diperoleh di Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum);
- Sertifikat tanah asli;
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
- Keterangan Identitas diri pemohon; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak dalam sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; Alasan pemecahan.