Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak di BPN

sertifikat tanah, cara mengurus sertifikat tanah yang rusak, syarat mengurus sertifikat tanah yang rusak, mengurus sertifikat tanah yang rusak, biaya mengurus sertifikat tanah yang rusak, Sertifikat tanah, sertifikat tanah rusak, Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak di BPN

Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah yang rusak di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mendapatkan pengganti yang baru.

Hal ini khususnya bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah analog berupa buku dengan beberapa lembar kertas. Bukan sertifikat elektronik.

Namun sebelum itu, masyarakat perlu memahami syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang rusak agar tidak salah langkah.

Seperti Apa Sertifikat Tanah yang Dianggap Rusak?

Ketentuan mengenai sertifikat tanah yang rusak termaktub di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Di dalam Pasal 137 tertulis bahwa sertifikat tanah dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang sobek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.

Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sisa sertifikat yang bersangkutan.

Menurut Pasal 139, penerbitan sertifikat pengganti tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat mengurus sertifikat tanah yang rusak:

  • Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat berada di Kantah)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Cara mengurus sertifikat tanah yang rusak di Kantah yaitu dengan mengajukan permohonan layanan penggantian sertifikat tanah karena rusak.

Masyarakat perlu mendatangi secara langsung Kantah setempat sembari membawa dokumen persyaratan di atas, dan menuju loket pelayanan.

Di sana masyarakat akan mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai. Kemudian formulir diserahkan ke petugas loket bersama dengan berkas persyaratan lainnya.

Berikutnya, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya mengurus sertifikat tanah yang rusak. Biayanya Rp 50.000 per sertifikat tanah.

Selanjutnya, petugas Kantah akan memproses dan menerbitkan sertifikat tanah pengganti, kemudian menyerahkan sertifikat tanah yang baru ke pemohon.

Masih merujuk situs Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian atau lama mengurus sertifikat tanah yanag rusak di Kantah adalah 19 hari kerja.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang rusak di Kantah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang