Ini Risiko jika Sertifikat Tanah Warisan Tidak Segera Dibalik Nama

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menegaskan bahwa ahli waris wajib melakukan balik nama sertifikat tanah yang diterima dari pewaris.
Bagas mengatakan kewajiban ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah di kemudian hari.
“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata dia, Minggu (9/11/2025).
Proses balik nama memastikan kepemilikan tanah warisan menjadi sah atas nama ahli waris sehingga memiliki kekuatan hukum dan mempermudah pengurusan di masa depan, terutama untuk tanah yang diwariskan turun-temurun.
Dampak Jika Sertifikat Tanah Warisan Tidak Dibalik Nama
Bagas menjelaskan bahwa tidak melakukan balik nama dapat menyulitkan ahli waris.
Tanah warisan berpotensi menimbulkan sengketa karena status kepemilikan masih atas nama pewaris yang telah meninggal.
“Apabila tidak dilakukan balik nama waris, maka tanah tidak dapat dialihkan karena status kepemilikannya masih atas nama pewaris yang sudah meninggal,” kata Bagas.
Balik nama juga diperlukan apabila ahli waris ingin melakukan transaksi atau peralihan hak, seperti menjual atau menghibahkan tanah tersebut.
Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Persyaratan balik nama diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa yang telah dicocokkan aslinya.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan berlaku.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
NTB- 5 Dokumen Pengganti Surat Wasiat untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Mengacu pemberitaan Kompas.com (22/8/2025), berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan:
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Ahli waris mengajukan permohonan balik nama dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Ajukan Formulir Balik Nama
Petugas akan menerima formulir dan dokumen pendukung untuk diproses lebih lanjut.
3. Bayar BPHTB, PPh, dan PNBP
Ahli waris wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan biaya balik nama.
4. Verifikasi Dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah verifikasi selesai, sertifikat baru diterbitkan atas nama ahli waris.
6. Pengambilan Sertifikat
Ahli waris dapat mengambil sertifikat tanah yang telah dibalik nama.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.