Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Suami ke Istri Tanpa Akta PPAT

sertifikat tanah, cara balik nama sertifikat tanah, PPAT, harta gana-gini, Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Suami ke Istri Tanpa Akta PPAT, Landasan hukum harta gana-gini, Balik nama tanpa Akta PPAT, Syarat balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri, Prosedur di Kantor Pertanahan

Proses pembagian harta bersama atau harta gana-gini setelah perceraian sering kali melibatkan aset tidak bergerak seperti tanah.

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah ketika hak kepemilikan jatuh kepada istri, namun sertifikat tanah masih atas nama suami.

Dalam kondisi tersebut, pemilik baru wajib melakukan pengurusan balik nama atau peralihan hak atas tanah guna memastikan legalitas kepemilikan yang sah di mata hukum.

Lantas, bagaimana prosedur, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri akibat perceraian?

Landasan hukum harta gana-gini

Dikutip dari , ketentuan mengenai harta bersama telah diatur secara tegas dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi perceraian, harta yang diperoleh selama masa pernikahan harus dibagi antara kedua belah pihak.

Hal ini diperkuat melalui Pasal 37 UU Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1448K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa harta bersama wajib dibagi antara suami dan istri apabila ikatan perkawinan terputus.

Merujuk informasi dari laman Halo JPN, apabila hakim dalam persidangan telah memutuskan bahwa istri berhak atas tanah tersebut, maka putusan pengadilan tersebut menjadi dasar kuat untuk melakukan proses balik nama.

Balik nama tanpa Akta PPAT

Secara umum, peralihan hak atas tanah seperti jual beli atau hibah memerlukan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, khusus untuk kasus pembagian harta gana-gini berdasarkan putusan pengadilan, terdapat pengecualian.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak meskipun tanpa akta PPAT.

Syaratnya, kadar kebenaran dokumen tersebut dianggap cukup untuk membuktikan adanya pemindahan hak.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikategorikan sebagai akta autentik.

Dengan demikian, putusan tersebut dapat langsung digunakan sebagai dasar permohonan balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perlu lagi mengurus akta di notaris atau PPAT.

Syarat balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib disiapkan oleh pemohon:

  • Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanya.
  • Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta penerima hak yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat Asli: Sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
  • Putusan Pengadilan: Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai pengganti akta PPAT.
  • Izin Pemindahan Hak: Diperlukan jika dalam sertifikat terdapat catatan bahwa hak hanya boleh dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan dokumen Pajak:

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi petugas.
  • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
  • Bukti Surat Setoran Pajak (SSP PPh) jika nilai perolehan tanah di atas Rp 60 juta.
  • Khusus Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Prosedur di Kantor Pertanahan

Berdasarkan data dari laman SIPPN Kemenpan-RB, tahapan pengurusan balik nama dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan untuk diverifikasi. Petugas akan menginput data ke sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
  • Pembayaran: Pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank persepsi.
  • Pemeriksaan Berkas: Setelah pembayaran lunas, berkas didistribusikan ke unit kerja terkait untuk diperiksa ulang dan diverifikasi buku tanahnya.
  • Pencatatan: Analis melakukan pencatatan peralihan hak pada buku tanah dan sertifikat.
  • Penyerahan: Sertifikat yang telah selesai dibalik nama akan diserahkan kembali kepada pemohon.

Proses balik nama sertifikat tanah ini umumnya membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja, terhitung sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kantor Pertanahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang