Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak di BPN, Ini Rumus Penghitungannya

Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Kementerian ATR/BPN memiliki kanal-kanal untuk melakukan simulasi penghitungan biaya ketika mengurus balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di Kantah.
Sebagai informasi, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki dua jenis keadaan, yakni pewarisan dan hibah.
Pewarisan dapat dilakukan saat orang tua sudah meninggal dunia. Sedangkan hibah hanya bisa dilakukan ketika orang tua masih hidup.
Meski berbeda, rumus penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di Kantah pada kedua jenis tersebut sama.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Ketentuan balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dalam hal pewarisan termaktub di Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut Pasal 42, peralihan hak karena pewarisan di Kantah dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) dan belum terdaftar.
Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.
Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Di sisi lain, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena hibah tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Pada intinya, undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Kemudian menurut Pasal 37 PP 24/1997, peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di dalam Pasal 38 juga tertulis, pembuatan akta hibah dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Adapun secara umum, meski sedikit berbeda, dokumen yang perlu dibawa masyarakat ke Kantah sebagai syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dalam hal pewarisan dan hibah hampir sama.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, baik untuk warisan maupun hibah:
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Sertifikat tanah asli;
- Akta hibah dari PPAT (untuk hibah)
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan (untuk warisan)
- Akta Wasiat Notariel (untuk warisan)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta;
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Masyarakat dapat melakukan simulasi penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, baik itu pewarisan maupun hibah, melalui laman Kementerian ATR/BPN serta aplikasi Sentuh Tanahku.
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di Kantah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artinya, biaya tersebut belum termasuk BPHTB dan PPh apabila masyarakat dikenakan.
Adapun biaya PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dan luasan lahan yang dimohonkan. Berikut rumus penghitungannya:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000
Contohnya, nilai tanah sebesar Rp 1 juta per meter persegi dengan total luasan tanah 900 meter persegi.
Berdasarkan contoh kasus tersebut, maka biaya PNBP balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di Kantah sebesar Rp 950.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang