Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN? Berikut Tarifnya

Biaya membuat sertifikat tanah elektronik di BPN perlu diketahui masyarakat yang ingin beralih dari sertifikat tanah analog atau berbentuk kertas.
Pasalnya, mengurus sertifikat tanah elektronik tidak gratis, pemohon akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan (Kantah).
Untuk itu, sebelum memulai proses di Kantah, ada baiknya masyarakat mempersiapkan biaya membuat sertifikat tanah elektronik beserta persyaratannya.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah Elektronik?
Biaya membuat sertifikat tanah elektronik dapat diketahui oleh masyarakat dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai informasi, pembuatan sertifikat tanah elektronik termasuk dalam kategori permohonan layanan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama.
Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, biaya PNBP layanan penggantian sertifikat tanah elektronik karena blanko lama sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Biaya membuat sertifikat tanah elektronik tersebut nantinya dibayarkan oleh masyarakat pada loket pembayaran di Kantah.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:
1. Persiapkan Dokumen Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
- Bawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membawa sertifikat tanah analog/kertas yang asli;
2. Datang dan Ajukan Permohonan ke Kantah
- Kunjungi Kantah terdekat dan menuju loket pelayanan;
- Isi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
3. Bayar Biaya Sertifikat Tanah Elektronik
- Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
4. Proses Digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
- Kepala Kantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantah.
5. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
- Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
- Anda akan diberikan akun untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.