Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak di BPN

sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak di BPN, 1. Bawa Dokumen ke Kantah, 2. Pengajuan ke Kantah, 3. Pembayaran PNBP dan BPHTB, 4. Proses Verifikasi, 5. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru, 6. Pengambilan Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) merupakan langkah krusial bagi anak yang mendapatkan tanah dan/atau bangunan dari orang tuanya.

Pasalnya, proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak akan membuat aset telah resmi berganti nama kepemilikannya dan juga tercatat di Kantah.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki dua jenis keadaan, yakni pewarisan dan hibah.

Pewarisan dapat dilakukan saat orang tua sudah meninggal dunia. Sedangkan hibah hanya bisa dilakukan ketika orang tua masih hidup.

Dengan demikian, syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di Kantah pada kedua jenis tersebut pun sedikit berbeda.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Ketentuan balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dalam hal pewarisan termaktub di Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut Pasal 42, peralihan hak karena pewarisan di Kantah dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) dan belum terdaftar.

Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.

Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Di sisi lain, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena hibah tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Pada intinya, undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Kemudian menurut Pasal 37 PP 24/1997, peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di dalam Pasal 38 juga tertulis, pembuatan akta hibah dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Adapun secara umum, meski sedikit berbeda, dokumen yang perlu dibawa masyarakat ke Kantah sebagai syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dalam hal pewarisan dan hibah hampir sama.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, baik untuk warisan maupun hibah:

  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Akta hibah dari PPAT (untuk hibah)
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan (untuk warisan)
  • Akta Wasiat Notariel (untuk warisan)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta;
  • Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Dilansir dari laman Kanwil BPN Provinsi Lampung, berikut tahapan balik nama sertifikat tanah di Kantah secara umum. Termasuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak:

1. Bawa Dokumen ke Kantah

Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai.

2. Pengajuan ke Kantah

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen syarat balik nama sertifikat tanah lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.

3. Pembayaran PNBP dan BPHTB

Masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat tanah akan dikenakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

4. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran PNBP serta BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

6. Pengambilan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang