Cara Pecah Sertifikat Tanah di BPN: Syarat, Biaya, dan Tahapannya

Pecah sertifikat tanah merupakan proses yang perlu dilakukan masyarakat ketika akan membagi tanah warisan, jual-beli sebagian tanah, atau membagi kavling-kavling untuk pembangunan kawasan perumahan.
Cara pecah sertifikat tanah yaitu dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan pemecahan sertifikat tanah di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Saat mengajukan permohonan, tentu masyarakat perlu membawah dokumen sebagai syarat pecah sertifikat tanah beserta mempersiapkan biayanya.
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah berupa satu sertifikat menjadi beberapa bagian yang masing-masing bagian terbit sertifikat tersendiri dengan status hukum yang sama.
Di mana setelah dilakukan pemecahan, sertifikat tanah induk menjadi tidak berlaku.
Sertifikat tanah hasil pemecahan nantinya akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru.
Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat tanah semula akan diberi catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pecah sertifikat tanah:
- Sertifikat tanah asli (SHM/SHGB);
- Fotokopi KTP dan KK pemilik;
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Bukti lunas PBB;
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang perumahan);
- Akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama (jika tanah dalam status warisan);
- Keterangan: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Mencakup biaya pengukuran dan pendaftaran.
Masyarakat bisa melakukan simulasi perhitungan di laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih info layanan pertanahan berupa pemecahan.
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Cara pecah sertifikat tanah yaitu dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan pemecahan sertifikat tanah di Kantah.
Tentu dengan membawa dokumen persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas beserta menyiapkan biayanya.
Setelah syarat dan biaya pecah sertifikat tanah dipersiapkan, berikut tahapan mengurus pemecahan di Kantah:
- Masyarakat selaku pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan;
- Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon;
- Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pecah sertifikat tanah;
- Petugas Kantah akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir;
- Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah baru;
- Kantah akan menyerahkan sertifikat tanah hasil pemecahan ke pemohon melalui loket pelayanan.
Masih berdasarkan informasi dari situs Kementerian ATR/BPN, lama waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah ialah 15 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang