Kredit Perbankan Tembus Rp8.162,8 Triliun, OJK Kebut Digitalisasi Sertifikat Tanah
Kredit perbankan nasional terus menunjukkan tren positif pada 2025. OJK mencatat hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen secara tahunan dan mencapai Rp8.162,8 triliun.
Kinerja kredit pemilikan rumah (KPR) pun ikut meningkat 7,22 persen yoy per Agustus 2025. Dengan capaian tersebut, kebutuhan percepatan proses pembiayaan semakin mendesak, terutama karena sebagian besar kredit perbankan membutuhkan agunan berbasis dokumen pertanahan.
Di tengah dinamika tersebut, digitalisasi sertifikat tanah dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses kredit sekaligus meminimalkan risiko administratif dan operasional. Momentum itulah yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat agenda digitalisasi dokumen pertanahan.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, OJK menegaskan pentingnya konsolidasi lintas sektor untuk mewujudkan ekosistem kredit yang lebih modern.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci percepatan penyaluran kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan pentingnya sinergi penuh antara lembaga pertanahan, regulator keuangan, perbankan, serta para notaris dan PPAT.
“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator dengan harapan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, kemudian juga notaris dan PPAT dan juga institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, dan aman,” kata Dian, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin, 17 November 2025.
Dalam forum tersebut, Dian menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat dukungan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, serta inisiatif digital yang mempercepat proses pembiayaan.
Transformasi digital pertanahan, menurutnya, merupakan enabler penting bagi percepatan dan perluasan pembiayaan, khususnya bagi sektor produktif, UMKM, dan perumahan. Namun, OJK juga mengidentifikasi sejumlah tantangan seperti belum seragamnya pemahaman terkait keabsahan dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi antarbank, serta belum optimalnya integrasi sistem untuk mencegah agunan ganda.
Dukungan penuh juga datang dari legislatif. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menggarisbawahi bahwa digitalisasi pertanahan merupakan bagian dari agenda pembenahan tata kelola nasional.
“Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, kami menyarankan verifikasinya harus dimulai dari hulu serta melakukan pengecekan kondisi geospasial posisi lahan tersebut. Ini baru bisa tersedia kalau kota-kota tersebut disebut sebagai kota lengkap,” kata Rifqi.
Ia juga menegaskan perlunya penguatan kewenangan BPN dalam penegakan hukum. Terkait ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa proses transisi menuju digitalisasi harus dilakukan secara hati-hati namun progresif. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa dokumen pertanahan digital tidak memunculkan persoalan baru dalam penyaluran kredit.
“Kita duduk bersama-sama, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya. Kita garap bersama supaya masalah ini menjadi clean and clear, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Ia turut menekankan perlunya pihak perbankan untuk lebih proaktif dalam proses verifikasi dokumen agunan.
FGD tersebut juga menjadi ruang untuk membahas implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang kini menjadi prioritas digitalisasi pertanahan nasional.
OJK mencatat bahwa penguatan operasional seperti service level agreement (SLA), helpdesk, serta peningkatan pemahaman lintas lembaga masih diperlukan. Kedit perbankan yang terus tumbuh dan kebutuhan pembiayaan sektor produktif yang semakin besar, digitalisasi pertanahan dipandang menjadi salah satu fondasi percepatan ekonomi ke depan.
Sejak 2023, OJK juga telah membuka ruang pembiayaan bank untuk pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal serta menurunkan bobot ATMR untuk KPR menjadi 20 persen, yang merupakan tingkat terendah. Kebijakan ini meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit perumahan dan UMKM.