Top 7+ Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Ahli Waris Harus Tahu

tanah warisan, sertifikat tanah warisan, 7 Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Ahli Waris Harus Tahu

Pengurusan sertifikat tanah warisan memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum proses balik nama kepemilikan tanah atau rumah dilakukan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak akibat pewarisan di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat diproses baik untuk tanah yang sudah terdaftar (bersertifikat) maupun yang belum terdaftar.

Untuk tanah yang telah memiliki sertifikat, pemohon diwajibkan melampirkan sertifikat tanah asli, surat kematian pemilik yang tercatat, serta dokumen yang membuktikan status sebagai ahli waris.

Sementara itu, apabila tanah belum bersertifikat, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan penguasaan fisik atas bidang tanah yang diterbitkan oleh kepala desa.

Dalam hal penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran tanah dapat dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, jika ahli waris lebih dari satu orang, maka selain surat bukti ahli waris, juga diperlukan akta pembagian waris.

Berikut selengkapnya.

Dokumen untuk mengurus sertifikat tanah warisan

Dilansir dari laman ATR/BPN , berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah:

  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK), serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notariel
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket
  • Bukti pembayaran SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
  • Bukti SSB/BPHTB, SSP atau PPh untuk perolehan tanah di atas Rp 60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Cara mengurus sertifikat tanah warisan

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan balik nama.

Berikut tahapan pengurusannya:

  • Datang ke Kantah sesuai domisili dan menyampaikan tujuan pengurusan
  • Mengisi formulir permohonan yang diberikan, lalu menandatanganinya di atas materai
  • Menyerahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas
  • Melakukan pembayaran biaya peralihan hak tanah karena pewarisan di loket pembayaran
  • Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data serta dokumen yang diajukan (proses ini dapat berlangsung beberapa minggu, tergantung kelengkapan berkas dan kondisi dokumen)
  • Setelah proses selesai, Kantah melakukan pembukuan hak sekaligus menerbitkan sertifikat tanah, yang kemudian dapat diambil oleh pemohon.

Adapun estimasi waktu penyelesaian pengurusan sertifikat tanah warisan sekitar lima hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala dalam prosesnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang