Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Ada PNBP hingga AJB

Masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat tanah jual beli perlu mempersiapkan dana.
Pasalnya, terdapat biaya balik nama sertifikat tanah jual beli yang dibebankan kepada masyarakat selaku pembeli properti.
Biaya tersebut mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan (Kantah) hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli?
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemilik atas sertifikat tanah.
Biasanya, hal ini dilakukan setelah jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya.
Dengan demikian, balik nama sertifikat tanah jual beli merupakan proses peralihan kepemilikan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Tujuannya agar hak atas tanah menjadi sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru, alias pembeli.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Terdapat beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah jual beli, sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1. Biaya PNBP di Kantah
Biaya PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persergi) x luas tanah (meter persergi) / 1.000.
Kemudian, ada biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000. Selain itu, terdapat pula biaya pendaftaran hak sebesar Rp 50.000.
2. Biaya BPHTB
Balik nama sertifikat tanah jual beli juga dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
3. Biaya Pembuatan AJB di PPAT
Selain PNBP dan BPHTB, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan AJB di PPAT. Pasalnya, AJB menjadi salah satu dokumen syarat mengurus balik nama sertifikat tanah jual beli.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:
- Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
- Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.
Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.
Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Demikian informasi mengenai rincian biaya balik nama sertifikat tanah jual beli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.