Cara Cek dan Perbarui Sertifikat Tanah Lama agar Tidak Bermasalah di Kemudian Hari

sertifikat tanah, Sertifikat tanah, sertifikat tanah lama, Sertifikat tanah lama 1961 1997, cara perbarui sertifikat tanah, Cara Cek dan Perbarui Sertifikat Tanah Lama agar Tidak Bermasalah di Kemudian Hari, Mengapa Sertifikat Tanah Lama Perlu Diperbarui?, Apa Itu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?, Pembaruan Alamat Akibat Pemekaran Wilayah: Gratis, Cara Memperbarui Alamat Sertifikat Tanah karena Pemekaran

Pemilik sertifikat tanah lama—khususnya yang terbit pada periode 1961–1997—diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) agar keakuratan data tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah potensi sengketa pertanahan. “Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

Mengapa Sertifikat Tanah Lama Perlu Diperbarui?

Nusron menjelaskan bahwa tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda paling sering terjadi pada sertifikat tanah lama yang belum tercatat dalam sistem digital. Pada masa 1961–1997, infrastruktur dan regulasi pertanahan jauh lebih terbatas dibandingkan saat ini.

Akibatnya, status bidang tanah kerap tidak terpantau, terutama jika pemiliknya tidak menjaga batas tanah atau tidak memberi tahu pemerintah desa. “Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.

Kerentanan yang Umum Ditemukan pada Sertifikat 1961–1997

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memaparkan bahwa banyak sertifikat lama masih berbentuk dokumen manual, sehingga rentan mengalami sejumlah masalah, seperti:

Kondisi fisik mudah rusak atau hilang karena usia dokumen yang sudah tua.

Data pada sertifikat sering kali tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, baik batas maupun pemegang hak.

Belum tercatat dalam sistem digital pertanahan, sehingga menyulitkan proses jual beli, balik nama, hingga pemecahan bidang.

Karena itu, menurut Shamy, pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa. “Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, kami perlu memastikan bahwa seluruh data pertanahan tercatat dengan akurat dan mutakhir, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih baik dan lebih pasti,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Apa Itu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?

Shamy menjelaskan bahwa pemutakhiran data merupakan proses pengecekan dan pencocokan data fisik maupun yuridis pada sertifikat lama agar sesuai dengan kondisi terkini serta tercatat dalam sistem pertanahan modern. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan berarti sertifikat otomatis diganti menjadi sertifikat elektronik.

“Tahapannya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data, sehingga bidang tanah tersebut tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern sebagai bagian dari proses transformasi digital layanan pertanahan,” katanya.

Dengan data yang telah diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai layanan pertanahan. “Karena seluruh informasi yang diperlukan sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem kami,” pungkasnya.

Pembaruan Alamat Akibat Pemekaran Wilayah: Gratis

Selain pemutakhiran sertifikat lama, pemilik tanah yang alamatnya berubah akibat pemekaran wilayah kini bisa memperbarui data tanpa dikenakan biaya. Pembaruan dilakukan melalui Kantah kabupaten/kota dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Pemohon cukup melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang memastikan lokasi tanah berada di wilayah administratif baru,” tulis Kementerian ATR/BPN melalui laman resminya, Senin (8/9).

Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa pemeliharaan data wajib dilakukan ketika terjadi perubahan fisik maupun yuridis, termasuk perubahan alamat pascapemekaran.

Cara Memperbarui Alamat Sertifikat Tanah karena Pemekaran

Berikut tahapan pembaruan alamat sertifikat:

  • Mengajukan permohonan di Kantah sesuai domisili.
  • Menyertakan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah pascapemekaran.
  • Menunggu proses verifikasi dari petugas Kantah.
  • Setelah disetujui, sistem akan memperbarui alamat secara otomatis.
  • Proses ini berlaku baik untuk pemekaran dalam satu provinsi maupun antarprovinsi dengan prosedur yang sama.

Akses Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan setempat atau menghubungi Hotline Layanan Pertanahan melalui WhatsApp di 0811-1068-0000.

Pemerintah berharap kemudahan layanan ini membantu masyarakat menjaga akurasi dokumen pertanahan dan mengurangi potensi masalah administrasi di masa mendatang.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Panduan Perbarui Alamat Sertipikat Tanah Akibat Pemekaran Daerah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.