Biaya, Syarat, dan Lama Proses Pecah Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan

pecah sertifikat tanah, tanah warisan, Biaya, Syarat, dan Lama Proses Pecah Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan, Proses pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, Syarat pecah sertifikat tanah warisan, Dokumen untuk pecah sertifikat tanah warisan, Biaya pecah sertifikat tanah warisan

Hal pertama yang harus dilakukan ahli waris setelah menerima tanah warisan adalah mengurus permohonan pecah sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Pecah sertifikat akibat pembagian bidang tanah ini bertujuan untuk membagi harta warisan berupa tanah kepada ahli waris yang berjumlah lebih dari satu.

Dengan begitu, masing-masing ahli waris akan mendapatkan bagian tanahnya dengan bukti sertifikat tanah atas namanya sendiri.

Lalu, berapa lama pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan? Dan berapa biayanya?

Proses pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan

Mengacu pada informasi di laman Kementerian ATR/BPN, proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

Perhitungan waktu tersebut dimulai sejak pemohon menyerahkan seluruh dokumen permohonan secara lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.

Dengan demikian, estimasi durasi tersebut belum mencakup waktu pengurusan berbagai persyaratan administrasi, seperti surat keterangan ahli waris maupun dokumen pendukung lainnya.

Aturan mengenai pemecahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa sebidang tanah yang telah terdaftar dapat dibagi secara utuh menjadi beberapa bagian.

Setiap bidang hasil pemecahan tersebut menjadi bidang tanah baru yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan bidang tanah asal.

Usai pemecahan dilakukan, sertifikat induk atau sertifikat lama atas nama pewaris dinyatakan tidak berlaku lagi.

Syarat pecah sertifikat tanah warisan

Dasar hukum soal syarat pecah sertifikat tanah warisan ada di dua ketentuan ini.

Pertama, dalam Pasal 42 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan, sebidang tanah yang akan diwariskan kepada lebih dari satu orang harus disertai surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Ketentuan yang sama juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen, salah satu proses pemecahan sertifikat tanah yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Dilansir dari (11/11/2024), surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  • Wasiat dari pewaris
  • Putusan pengadilan
  • Penetapan hakim/ketua pengadilan
  • Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  • Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  • Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Setelah ahli waris memiliki surat tanda bukti, langkah selanjutnya adalah mengajukan pecah sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen untuk pecah sertifikat tanah warisan

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, ahli waris atau pemohon perlu menyiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan.

Secara lebih rinci, berikut beberapa berkas atau dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah kota/kabupaten setempat.

Biaya pecah sertifikat tanah warisan

Dilansir dari (10/10/2024), tarif atau biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Simulasi perhitungan dapat dilakukan melalui situs Kementerian ATR/BPN dengan mengklik: Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah.

Berikut langkah-langkah untuk menghitung tarif pemecahan bidang tanah dari hasil pewarisan:

  • Masukkan jumlah bagian tanah yang akan dipecah
  • Masukkan luas tanah dalam satuan meter persegi
  • Pilih tujuan penggunaan tanah yang akan dipecah, yakni pertanian maupun non-pertanian
  • Klik "Tambah Bidang"
  • Selanjutnya, masukkan provinsi lokasi tanah yang akan dilakukan pemecahan
  • Klik "Hitung Biaya".

Berikutnya, situs Kementerian ATR/BPN akan menunjukkan biaya pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Sebagai contoh, mendiang orangtua memberikan tanah seluas 250 meter persegi di Jawa Tengah kepada tiga orang anak yang menjadi ahli warisnya.

Ahli waris ingin memecah tanah tersebut menjadi tiga bagian yang akan digunakan untuk non-pertanian.

Hasilnya, total biaya pecah sertifikat tanah yang akan dibayarkan adalah Rp 570.000, dengan perincian Rp 420.000 untuk pengukuran dan Rp 150.000 untuk tarif pendaftaran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang