Top 6+ Penyebab Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mencegahnya agar Terhindar Sengketa

sertifikat ganda, 6 Penyebab Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mencegahnya agar Terhindar Sengketa, 1. Pengukuran tanah yang tidak akurat, 2. Kesalahan administrasi masa lalu, 3. Permasalahan batas antarbidang, 4. Dokumen alas hak tidak valid atau tumpang tindih, 5. Peta bidang tidak terhubung ke sistem pusat, 6. Perpindahan hak tidak dilaporkan, 1. Verifikasi dan penelitian fakta, 2. Sengketa pengadilan, 3. Pembatalan sertifikat, 4. Proses klarifikasi dan rekonstruksi

Sertifikat ganda kerap menjadi masalah yang memicu sengketa di bidang pertanahan.

Pasalnya, terdapat dua sertifikat yang berbeda untuk satu objek tanah yang sama.

Dilansir dari laman resmi JPN Kejaksaan, kondisi ini biasanya terjadi akibat kesalahan administrasi saat pendaftaran tanah atau pemalsuan dokumen.

Penting bagi masyarakat untuk memahami penyebab sertifikat ganda agar dapat terhindar dari konflik kepemilikan tanah maupun praktik mafia tanah.

Apa Saja Penyebab Sertifikat Ganda?

Dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan penerbitan sertifikat ganda:

1. Pengukuran tanah yang tidak akurat

Dahulu pengukuran tanah dilakukan secara manual menggunakan alat sederhana sehingga rentan menimbulkan perbedaan luas, titik koordinat yang salah, dan ketidaktepatan batas fisik.

2. Kesalahan administrasi masa lalu

Penerbitan sertifikat pada masa lampau masih mengandalkan arsip manual dan peta dasar yang belum terintegrasi.

Kondisi tersebut menyebabkan beberapa bidang tanah tercatat tidak sinkron sehingga memperbesar potensi sertifikat ganda.

3. Permasalahan batas antarbidang

Perubahan batas tanah atau sengketa yang tidak dilaporkan dapat membuat dua bidang yang berdekatan memiliki klaim kepemilikan yang saling bertumpuk.

4. Dokumen alas hak tidak valid atau tumpang tindih

Sertifikat ganda bisa muncul jika dua pemohon mengajukan alas hak yang mirip atau tumpang tindih, apalagi jika salah satu tidak diperiksa secara mendalam.

5. Peta bidang tidak terhubung ke sistem pusat

Peta bidang sering tidak terhubung ke database pusat sebelum sistem KKP (Kantor Pertanahan Berbasis Komputer) diterapkan sehingga petugas tidak dapat menelusuri riwayat bidang secara menyeluruh.

6. Perpindahan hak tidak dilaporkan

Transaksi jual-beli, hibah, atau waris  tidak dicatatkan ke kantor pertanahan.

Hal ini berpotensi menyebabkan sertifikat ganda Ketika pemilik baru mengurus penerbitan sertifikat.

Bagaimana Cara Mencegah Sertifikat Ganda?

Jika terjadi sertifikat ganda atau ingin mencegahnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Verifikasi dan penelitian fakta

Pihak yang dirugikan dapat melaporkan kasus ke BPN atau instansi berwenang untuk dilakukan penelitian dan verifikasi status tanah yang memiliki sertifikat ganda.

2. Sengketa pengadilan

Apabila kedua pihak tidak dapat menyelesaikan masalah secara administratif, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan hukum yang sah.

3. Pembatalan sertifikat

Jika salah satu sertifikat diterbitkan secara tidak sah atau terjadi kesalahan administrasi, BPN dapat membatalkannya salah satu sertifikat berdasarkan keputusan pengadilan atau pemeriksaan administrasi.

4. Proses klarifikasi dan rekonstruksi

BPN akan mengklarifikasi dan memperbaiki pencatatan tanah yang salah sehingga penerbitan sertifikat baru dapat dilakukan dengan data yang benar dan terjamin keabsahannya.

Dengan memahami penyebab sertifikat tanah ganda dan langkah pencegahannya, masyarakat dapat terhindar dari sengketa kepemilikan tanah dan praktik mafia tanah.

Selalu pastikan verifikasi dokumen sebelum melakukan transaksi agar hak atas tanah terjamin secara sah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang