Kasus Jual Beli Tanah di Boyolali, Notaris Jadi Tersangka, Sertifikat Dinilai Bermasalah

notaris, Boyolali, jual beli tanah, Kasus Jual Beli Tanah di Boyolali, Notaris Jadi Tersangka, Sertifikat Dinilai Bermasalah

Kasus dugaan penipuan dalam pengurusan jual beli tanah, tengah ramai di Boyolali, Jawa Tengah.

Kasus tersebut menyeret seorang notaris berinisial DS (51) menjadi tersangka.

Penetapan dilakukan Satreskrim Polres Boyolali setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indra Wira Saputra, membenarkan hal tersebut.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Indra, Senin (16/3/2026).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/165/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 3 Maret 2026. DS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi kasus jual beli tanah

Perkara ini bermula saat pelapor, H Jaelani, melakukan transaksi jual beli tanah melalui kantor notaris milik tersangka di Kecamatan Ngemplak pada April 2023.

Dalam proses tersebut, korban menyerahkan dana Rp 26 juta untuk kewajiban pajak, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, korban juga mengeluarkan biaya jasa pengurusan sebesar Rp 1,75 juta.

Namun, belakangan diketahui dana pajak tersebut diduga tidak pernah disetorkan.

Tak hanya soal dugaan penggelapan, keluarga korban juga menyoroti kejanggalan pada dokumen kepemilikan tanah. Sertifikat yang diterima dinilai tidak sesuai prosedur.

Putra korban, Arif Nur Rahman, menyebut proses balik nama tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli sebagaimana mestinya.

Status kepemilikan justru tercatat seolah berasal dari warisan, padahal tidak ada hubungan keluarga antara pihak terkait.

“Kondisi sertifikatnya juga penuh coretan dan bekas penghapus (tipe-x). Hal ini tentu membuat sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak berlaku jika kami ingin menjualnya kembali di masa depan,” ujarnya.

Kini, selepas laporan berjalan hampir satu tahun, DS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Harapan kami hanya satu, sertifikat tanah milik orangtua kami bisa kembali ke wujud semula yang sah dan sesuai prosedur hukum,” kata Arif.

Arif menambahkan, proses hukum tetap dilanjutkan agar memberi efek jera serta mencegah munculnya korban lain.

“Proses ini cukup rumit dan melelahkan, berjalan hampir dua tahun. Kami ingin praktik seperti ini berhenti agar ke depannya semua berjalan normal dan baik bagi para pembeli tanah,” ujarnya.

Kuasa hukum tersangka bantah tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Muh Kurniawan, membantah tuduhan penipuan maupun penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan hak tanah pada awalnya dilakukan melalui akta jual beli, namun di tengah jalan berubah menjadi warisan.

Selain itu, ia juga menyebut kliennya telah berupaya mengembalikan uang untuk pembayaran pajak.

“Tapi tidak ada yang menerima,” imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang