Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan
Proses balik nama sertifikat tanah kerap dianggap rumit dan mahal karena harus melalui notaris atau perantara.
Padahal, masyarakat dapat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan jasa notaris.
Dengan mengurus secara langsung, pemilik tanah dapat menghemat biaya tambahan sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Dilansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (21/12/2025), berikut cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
- Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT atau camat
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli yang sudah dilegalisir dan menunjukkan aslinya kepada petugas
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
2. Datang ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
- Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan dengan menyerahkan berkas ke loket pelayanan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan memberikan formulir permohonan untuk diisi.
3. Melakukan Pembayaran PNBP
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS).
- Pembayaran biaya administrasi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank atau kantor pos. Seluruh biaya akan masuk ke kas negara.
4. Proses Verifikasi dan Pembukuan
- Selanjutnya, petugas BPN akan memproses pencoretan nama pemilik lama dan mencatatkan nama pemilik baru dalam buku tanah serta sertifikat.
5. Pengambilan Sertifikat
- Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah yang sudah atas nama pemilik baru di loket pengambilan.
- Proses balik nama umumnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja tergantung kelengkapan berkas dan antrean layanan.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, masyarakat dapat mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri secara legal, transparan, dan tanpa perantara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang